Pengedar Sabu di Kecamatan Pemayung Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian 

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil diamankan oleh unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.

Penangkapan tersebut terjadi pada saat awal bulan, tepatnya tanggal 09 November 2024 di RT 03 Desa Selat, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jambi yang langsung di komandoi oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari Iptu Fauzan Azim SH saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPTU Fauzan Azim bahwa, berawal dari informasi masyarakat adanya salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.

” Kita mendapat informasi dari masyarakat malam tanggal 08 November 2024, dan pagi nya unit Satreskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penyelidikan dilokasi itu, ternyata benar adanya pengedar berinisial JN,” Ujar Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari.

Lanjut Plt Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tengah bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga setempat.

” Pada saat penangkapan oleh unit Reskrim dari Polsek Pemayung JN yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu tidak melakukan perlawanan,” Tambah Iptu Fauzan Azim.

” Kalau untuk tiga orang lainnya, Sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP) Kita Karena tidak terlibat dalam jaringan maka kita Serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehab,” Papar Plt Kasatresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram Netto (setelah dilakukan penimbangan).

Atas perbuatannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

” Untuk sementara tersangka (JN) telah kita amankan, dan pasal yang disangkan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” Demikian Iptu Fauzan Azim SH. (Adi)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim
Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren
Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama
Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih
Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat
Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa
10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:46 WIB

10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis

Berita Terbaru