Pengedar Sabu di Kecamatan Pemayung Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian 

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil diamankan oleh unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.

Penangkapan tersebut terjadi pada saat awal bulan, tepatnya tanggal 09 November 2024 di RT 03 Desa Selat, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jambi yang langsung di komandoi oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari Iptu Fauzan Azim SH saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPTU Fauzan Azim bahwa, berawal dari informasi masyarakat adanya salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.

” Kita mendapat informasi dari masyarakat malam tanggal 08 November 2024, dan pagi nya unit Satreskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penyelidikan dilokasi itu, ternyata benar adanya pengedar berinisial JN,” Ujar Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari.

Lanjut Plt Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tengah bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga setempat.

” Pada saat penangkapan oleh unit Reskrim dari Polsek Pemayung JN yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu tidak melakukan perlawanan,” Tambah Iptu Fauzan Azim.

” Kalau untuk tiga orang lainnya, Sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP) Kita Karena tidak terlibat dalam jaringan maka kita Serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehab,” Papar Plt Kasatresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram Netto (setelah dilakukan penimbangan).

Atas perbuatannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

” Untuk sementara tersangka (JN) telah kita amankan, dan pasal yang disangkan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” Demikian Iptu Fauzan Azim SH. (Adi)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi
Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus
Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan
Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur
Peringatan Hari Kartini, Ketua I TP-PKK Nuraini Zubir Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 21
Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi

Senin, 27 April 2026 - 14:40 WIB

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Selasa, 21 April 2026 - 18:12 WIB

Peringatan Hari Kartini, Ketua I TP-PKK Nuraini Zubir Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 21

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Wabup H. Bakhtiar, S.P., Sambut Kunker Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi

Senin, 20 April 2026 - 20:39 WIB

Asri Yonalsyah Wakili Bupati Batang Hari Sambut Tim Persibri Usai Juarai Liga 4

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Pengamat Sosial)

Opini

Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:22 WIB

Daerah

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:29 WIB