Gagalkan Penyelundupan BBM Olahan Ilegal di Jalan lintas Sumatera, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Sopir dan 3 Ton BBM

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Dalam upaya pencegahan terhadap barang-barang ilegal khususnya Bahan Bakar Minyak, Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggagalan terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun.

Penggagalan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan Penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.

“ Untuk sopir yang kita amankan yaitu DD (28) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, “ yaitu Rabu (18/12/24).

Dilanjutkan AKBP Reza, tidak hanya sopir yang kita amankan, namun 3 Ton BBM olahan turut diamankan diantaranya jenis bensin dan jenis Solar.

“ Barang ini dibawa pelaku dari Kabupaten Musi Rawas Utara dari provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo,” lanjutnya.

AKBP Reza menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

“ Kitq menghimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya,” himbau AKBP Reza.

Ditreskrimsus Polda Jambi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki carry warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter. 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.

Selanjutnya, 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter dan terakhir 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 Ton BBM Olahan.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Audiensi Dengan MUI Bahas Rencana Aksi Gerakan Bersama Memuliakan Ahli Kubur
Sekda Mula P. Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Kegiatan SMAP di Pengadilan Agama Muara Bulian
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera
Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Peduli Rakyat, Golkar Tanjab Barat Hadirkan Pasar Murah di Kuala Tungkal
Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Bupati Fadhil Arief Audiensi Dengan MUI Bahas Rencana Aksi Gerakan Bersama Memuliakan Ahli Kubur

Kamis, 16 April 2026 - 20:33 WIB

Sekda Mula P. Rambe Wakili Bupati Batang Hari Hadiri Kegiatan SMAP di Pengadilan Agama Muara Bulian

Selasa, 14 April 2026 - 21:46 WIB

Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

Sabtu, 11 April 2026 - 20:26 WIB

Anggota DPRD, Hadiri Fit And Propertest Calon Ketua PAC PDI-P Se-Tanjab Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 20:24 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Sembako

Sabtu, 11 April 2026 - 20:22 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Pemerataan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Berita Terbaru