Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Meringkus Satu Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANGHARI,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari atau yang kerap disapa Tim kuda hitam kembali berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

Adapun pelaku tersebut berinisial A (39) warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang juga merupakan residivis, dan baru saja keluar dari lapas dengan perkara yang sama.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom SH MM saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Telah diamankan 1 (Satu) Orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu, di Rt 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” Tulis Kasat Narkoba Polres Batanghari.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Batanghari, Saat dilakukan penggeledahan, tim kuda hitam Polres Batanghari, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto sebanyak 11 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

” Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) buah paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 6 (enam) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang  kosong,” Ujar Iptu Al Imrom SH MM.

” 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol lasegar yang terangkai dengan kaca pirek dan pipet, 1 (Satu ) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api warna hijau yang terangkai dengan jarum, 1 (Satu) Unit timbangan merk Camry warna hitam, 1 (Satu) buah kaleng kaleng rokok merk Surya warna hitam merah,” Sambung Kasat Narkoba Polres Batanghari.

Atas perbuatannya, pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakakn dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama yakni 20 tahun,” Demikian Iptu Al Imrom SH MM.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan
Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera
Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Peduli Rakyat, Golkar Tanjab Barat Hadirkan Pasar Murah di Kuala Tungkal
Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi
Meriahkan HBP ke-62, Lapas Muara Bulian Turut Partisipasi Kegiatan Bazar dan Senam Bersama
Resmi Dibuka! Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:46 WIB

Bupati MFA Himbau Ajak Masyarakat Batang Hari Taat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

Senin, 13 April 2026 - 20:19 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 11 April 2026 - 20:24 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Sembako

Sabtu, 11 April 2026 - 20:22 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Pemerataan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Jumat, 10 April 2026 - 19:19 WIB

Resmi Dibuka! Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 12:23 WIB

Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM

Berita Terbaru