Pemberitaan Media Online Dilaporkan ke Polda Jambi, Heriyanto, S,H.,C.L.A : Ya, Pada Intinya, Kami Tidak Takut dan Kemungkinan Akan Kami Laporkan Balik

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana.

Pasalnya, ada pemberitaan di media online lokal “lmp-inews.com” di Batang Hari Provinsi Jambi sudah dilaporkan oleh Ilhamsyah melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Jambi dengan bukti berdasarkan judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

Heriyanto, S,H.,C.L.A, seorang kuasa hukum dari pihak media online ini mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi kami yang kami siarkan melalui media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita asset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

“ Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepele itu,” jelasnya.

Sementara itu, Astok yang merupakan pimpinan media lmp-news.com mengatakan, bahwa dirinya siap apa saja yang menyangkut produk jurnalis akan langsung di pidana dan seharusnya mereka paham jika dalam pemberitaan itu merugikannya dapat melakukan klarifikasi dan setelah pemberitaan itu, dirinya juga sudah pernah mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Ilhamsyah. Namun tidak ada waktu untuk bertemu.

“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi kami tunggu, terima kasih,” tandasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih
Diduga Tekena Serangan Jantung, Penjaga Malam Dinas PdK Batang Hari Ditemukan Tidak Bernyawa
Nonton Bersama BNNP Jambi, Pelajar hingga Media Diajak Putus Mata Rantai Narkotika
Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan
300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba
Rakortekbangbun Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief 
Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Batang Hari, Ini Pesan Bupati Fadhil Arief
Wabup Batang Hari Hadiri Perayaan HUT ke 61 Kabupaten Tanjab Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Diduga Tekena Serangan Jantung, Penjaga Malam Dinas PdK Batang Hari Ditemukan Tidak Bernyawa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Nonton Bersama BNNP Jambi, Pelajar hingga Media Diajak Putus Mata Rantai Narkotika

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:04 WIB

300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Batang Hari, Ini Pesan Bupati Fadhil Arief

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Wabup Batang Hari Hadiri Perayaan HUT ke 61 Kabupaten Tanjab Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 15:04 WIB