Selain Miliki Sumur Minyak Ilegal, Diduga Sitanggang Juga Punya Pokan Minyak di Kunangan Jaya Desa Bungku

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID,BATANG HARI,- Instruksi tegas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai penertiban menyeluruh terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih tergolong belum maksimal.

Pasalnya, tepatnya di Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kegiatan eksploitasi minyak ilegal masih marak terjadi.

Tak hanya satu titik, di wilayah Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam itu terdapat beberapa titik atau Desa yang menjadi lokasi pengeboran minyak hasil bumi secara ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa bulan lalu, tim dari Polres Batang Hari pun juga telah melakukan penyegelan atau memasang police line di beberapa sumur minyak ilegal, akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama.

Karena, saat ini sumur yang dipasang police line tersebut dengan sengaja dibuka lagi secara diam-diam oleh pihak kroni – kroni pengusaha sumur itu sendiri.

Seperti Sumur milik Tanggan CS yang mana dalu sumur ilegal tersebut mengalami ​kebakaran hebat, tidak hanya meluluhlantakkan lokasi penyulingan, insiden itu juga dikabarkan menelan korban jiwa dan Tanggang Cs ahirnya di tetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

Namun anehnya sudah sekian lama DPO Tanggang CS belum juga tertangkap oleh pihak kepolisian ada apa dengan semua itu?

Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini tanggang cs kembali membuka sumur ilegalnya dan dia juga membuka pokan di lokasi 33.

Beberapa pekan yang lalu tim awak media ini juga sempat melakukan investigasi ke kawasan pengepokan minyak mentah di RT 29 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku. Di lokasi tersebut juga terdapat pokan milik Tanggang.

Dilokasi tersebut terdapat puluhan pokan atau (Pengepul) minyak mentah hasil dari pengeboran ilegal (Ilegal Drilling) yang berasal dari kawasan 51 dan 33 tersebut.

Dan untuk diketahui pelaku ilegal drilling melanggar pasal Pasal 85 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp300 miliar.(Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan
BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung
Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan
Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama
Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka
E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Berita Terbaru