Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 10 Kasus Narkotika

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepanjang periode Januari hingga 9 Februari 2026, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Pengungkapan 10 kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Heri Supriawan.

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, dari 12 tersangka yang diamankan mayoritas berjenis kelamin laki-laki, dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga pekerja harian.

Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya rumah tinggal, pinggir jalan, hingga kawasan permukiman penduduk di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±136,62 gram (bruto) atau ±129,48 gram (netto), serta 4 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan berbagai alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, sejumlah unit telepon genggam, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Kapolres Muaro Jambi menyebut, dari jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta. Namun yang jauh lebih penting adalah kami telah menyelamatkan ratusan jiwa dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati bagi tersangka yang terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti dalam jumlah besar.

AKBP Heri Supriawan menegaskan, Polres Muaro Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Muaro Jambi yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Muaro Jambi kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkotika.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD
Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi
Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk
Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim
Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:31 WIB

Polres Batang Hari Terima Penyerahan Puluhan Senpi Rakitan dari Warga SAD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Polemik Pembangunan PKS PT ACA di Batang Hari, Kabid Perizinan Tegaskan Seluruh Izin Sudah Sesuai Regulasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Ketua TP PKK Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Kegiatan Dari Dapur Menjadi Pupuk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Kedua Tim Pers United Batang Hari Raih Tiket Melaju ke Babak Semifinal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Matangkan Perhelatan Fun Football, Panitia Gelar TM Bersama Perwakilan Tim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Fun Football Silaturahmi Pers Bakal Bergulir Mulai Tanggal 23 Oktober Mendatang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Batang Hari Gelar Police Go To Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Yonif 142/KJ dan BPBD Kota Jambi Gelar Latihan Bersama

Berita Terbaru

Peng Chi-ming, Menteri Lingkungan Hidup Taiwan

Nasional

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:40 WIB