Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026) lalu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.

Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, bahkan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp 4,5 juta.

Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

RL sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Kasat Narkoba AKP Tito Alhafest.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka
E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029
Kalapas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti ANEV Capaian Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
Sekda Mula P Rambe Buka Rakor Forkopimda Batang Hari, Komitmen Bersama Berantas Aksi Geng Motor
Gubernur Al Haris Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57 WIB

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:41 WIB

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:08 WIB

Sekda Mula P Rambe Buka Rakor Forkopimda Batang Hari, Komitmen Bersama Berantas Aksi Geng Motor

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

Gubernur Al Haris Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:29 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri di Acara Batang Hari Belago Boxing dan Kick Boxing Tahun 2026

Berita Terbaru

Adventorial

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Kamis, 23 Jul 2026 - 19:57 WIB