Polemik RKAS di SDN 187/I Kelurahan Teratai, Pengawas Sekolah : No comen Itu Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Inspektorat

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Terkait Papan Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), tugas pengawas sekolah berakar pada fungsi supervisi manajerial, monitoring, dan pembinaan transparansi pengelolaan dana pendidikan (seperti BOSP/BOS).

Dari sekian banyak Sekolah Dasar di Kabupaten Batang Hari, Jambi ditemukan salah satu SD tidak mentaati standar aturan yang telah ditentukan, yakni SDN 187/I yang berada di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian tidak memasang papan informasi.

Di Sekolah Dasar tersebut malah memajang Papan Informasi Tahun 2022, yang seharusnya papan informasi terbaru yakni tahun anggaran tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Papan informasi RKAS sendiri merupakan instrumen wajib bagi sekolah sebagai wujud akuntabilitas publik kepada orang tua murid dan masyarakat.

Selain pihak sekolah juga tugas pengawas sekolah yang dipercayakan oleh dinas terkait Papan Informasi RKAS.

Memastikan Validitas dan Kesesuaian Data (Verifikasi) Sebelum atau saat dipublikasikan, pengawas bertugas memastikan bahwa data yang tertera di papan informasi sesuai dengan perencanaan riil yang ada di aplikasi ARKAS.

Tugas Pengawas memantau agar poin – poin anggaran yang dipasang mencerminkan prioritas sekolah, seperti hasil Raport Pendidikan atau Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Pengawas melakukan kunjungan dan monitoring untuk memastikan sekolah benar – benar memasang papan informasi tersebut di area yang mudah diakses publik. Misalnya di dekat gerbang, ruang tamu, atau papan pengumuman utama.

Pengawas mengecek apakah format yang ditampilkan sudah memenuhi standar petunjuk teknis (Juknis) BOSP, yang biasanya mencakup ringkasan penerimaan dana dan rencana komponen pembelanjaan.

Selain itu, Tugas Pengawas sekolah Mengevaluasi Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Secara berkala, pengawas mengevaluasi bagaimana sekolah mengkomunikasikan anggaran tersebut.

Pengawas akan melihat apakah sekolah rutin melakukan update (pemutakhiran) data pada papan informasi tersebut.

Misalnya dari RKAS awal tahun, pergeseran anggaran, hingga laporan realisasi per tahap/triwulan.

Melakukan Pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Komite apabila menemukan sekolah belum memasang papan informasi atau data yang dipublikasikan membingungkan, pengawas bertugas memberikan pembinaan dan arahan kepada Kepala Sekolah serta Bendahara.

Pengawas mendorong sinergi antara pihak sekolah dan Komite Sekolah agar publikasi anggaran ini bisa meminimalkan kecurigaan atau misinformasi di kalangan orang tua murid.

Menjadi Jembatan Informasi ke Dinas Pendidikan, apabila terjadi kendala dalam penyusunan publikasi, atau jika ada aduan atau pertanyaan kritis dari masyarakat terkait anggaran yang dipasang di papan informasi tersebut dan tidak mampu diselesaikan oleh pihak sekolah, pengawas bertugas mengoordinasikannya ke Dinas Pendidikan untuk dicarikan solusi.

Di Kabupaten Batang Hari, Salah satu Pengawas Sekolah yang mengawasi beberapa sekolah termasuk SDN 187/ I, Kelurahan Teratai malah tidak mengetahui aturan dan tugasnya sebagai Pengawas sekolah.

Ketika dikonfirmasi rekan media ini melalui sambungan Whatsap pribadinya terkait persoalan SDN tersebut Pengawas Sekolah malah memberikan jawaban yang tidak rasional.

” No comen Itu bukan urusan saya, itu urusan Inspektorat,” Ujarnya. Jum’at (17/07/2026).

Menanggapi persoalan Papan Informasi RKAS pengawas sekolah menyebut ketidaktahuannya terhadap sekolah tersebut malah melempar persoalan ini ke Pihak Inspektorat.

” Saya minta maaf bukan urusan saya, saya memang Pengawas Sekolah” Tegas Lena Yespita, dengan tidak sopan Sambil menutup Handphone.

Pada dasarnya Pengawas sekolah tidak bertugas membuat atau menempel papan informasi tersebut, melainkan bertindak sebagai “auditor internal” dan pembina untuk memastikan pihak sekolah patuh terhadap asas transparansi penggunaan dana negara.(Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Lalai Pajang RKAS Terbaru, SDN 187/I Teratai Diduga Tutupi Penggunaan Dana BOS
Diduga Kepsek Berlindung di Balik ‘Hak Veto’, Guru Sertifikasi di Batang Hari Terancam Kehilangan Jam Mengajar
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
Perkuat Sinergitas, Kapolres Batang Hari Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari
Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu
Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tirta Mayang Masuk Tahap Pembuktian
Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:34 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:16 WIB

Polemik RKAS di SDN 187/I Kelurahan Teratai, Pengawas Sekolah : No comen Itu Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Inspektorat

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:02 WIB

Lalai Pajang RKAS Terbaru, SDN 187/I Teratai Diduga Tutupi Penggunaan Dana BOS

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:14 WIB

Diduga Kepsek Berlindung di Balik ‘Hak Veto’, Guru Sertifikasi di Batang Hari Terancam Kehilangan Jam Mengajar

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:21 WIB

Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:16 WIB

Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tirta Mayang Masuk Tahap Pembuktian

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Berita Terbaru