BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI — Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana pelecehan terhadap anak.

Tak tanggung – tanggung pelaku berinisial AP (38) yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi itu melakukan perbuatan bejat kepada 2 (Dua) orang anak kandungnya sekaligus.

Aksi bejat ayah kandung tersebut telah berlangsung selama bertahun – tahun tanpa diketahui oleh istri pelaku. Kamis (06/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA WAHYUDI SE

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA Ipda Wahyudi SE menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima berkisar 2 bulan yang lalu.

Lebih lanjut, Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu dari korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya ke aparat pemerintah desa setempat.

” Begitu tau dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa lokasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan yakni di dalam hutan perbatasan Desa Matagual sama Hutan SDM,” Ujar Kanit PPA.

Adapun motif dari pelaku melakukan aksi bejat selama bertahun – tahun kepada dua (2) orang anak kandungnya sendiri yakni atas dasar penasaran.

Masih kata Ipda Wahyudi, pelaku ini telah menggauli anak kandungnya yang pertama yakni sejak dari kelas VI (Enam) Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah dan saat ini telah berusia 22 Tahun.

” Kalau anak yang kedua di gauli sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kelas satu SMA” Kata Ipda Wahyudi.

Atas perbuatannya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Undang – undang No 35 tahun 2014 Tentanf perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentanf Perlindungan Anak.

” Untuk ancaman hukuman kepada pelaku yakni berkisar 15 Tahun penjara sesuai undang – undang yang berlaku.” Demikian Ipda Wahyudi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan
Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama
Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka
E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief
Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029
Kalapas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti ANEV Capaian Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

BEJAT !!! Seorang Ayah di Batang Hari Tega Gauli Dua Anak Kandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Hesti Haris : Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolresta Jambi bersama Walikota, Ketua DPRD dan Dandim 0415 Jambi Patroli Gabungan Pastikan Keamanan Masyaraka

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57 WIB

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB

PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bupati Batang Hari Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus DWP periode 2024-2029

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:21 WIB

Kalapas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti ANEV Capaian Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026

Berita Terbaru

Adventorial

E-Monev PPID se Batang Hari Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief

Kamis, 23 Jul 2026 - 19:57 WIB