SANKSI.ID, BATANGHARI,- Beredar informasi api dari sumur ilegal drilling yang diduga milik Sitanggang yang berlokasi di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi telah berhasil di padamkan.
Dari informasi yang didapat, api dari sumur minyak ilegal drilling yang berkobar sejak bulan februari 2025 lalu, berhasil dipadamkan pada sabtu tanggal 19 Februari 2025.
“Iya, benar sumur tersebut sudah berhasil dipadamkan. Saat ini tinggal menunggu beraktivitas kembali,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Kompihtal Usman Yusuf meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, sumur Ilegal Drilling tersebut diduga milik dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar di Polda Jambi dan juga Polres Batanghari.
” Kita minta Polres Batanghari untuk segera melakukan Police Line di lokasi sumur minyak ilegal yang sudah berhasil dipadamkan tersebut. Hal ini seharusnya berlaku sama dengan sumur-sumur minyak lainnya yang pernah terbakar,” kata Ketua LSM Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Khompital), Usman Reformasi.
Dikatakan Usman, selain melakukan Police Line, pihaknya juga meminta APH segera mengambil tindakan tegas untuk mengejar DPO Sitanggang selaku pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
“Siapa sebenarnya sosok dari Sitanggang ini.? Kenapa susah sekali untuk ditangkap. Kita minta kepada polres untuk segera melakukan tindakan nyata tangkap pemilik sumur tersebut,” tegasnya.(Tim)