SANKSI.ID, BATANG HARI,- Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi yang tega menggauli anak kandungan sendiri yang masih di bawah umur.
Tak tanggung – tanggung perilaku bejatnya tersebut telah di lakukan bertahun – tahun sejak anak kandungnya duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) sampai duduk di bangku ke IX Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aksi bejatnya baru terbongkar setelah sang anak yang merupakan korban asusila tersebut memberanikan diri untuk memberitahu ke ibu kandungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, keluarga korban didampingi unit PPA Kabupaten Batang melaporkan perbuatan bejat sang Ayah ke Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari agar dapat ditindak lebih lanjut.
“Tersangka berinisial MS (40) dalam sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, Kata Kanit IV PPA Polres Batang Hari IPDA.TSH.Sianturi Selasa ,(16/7/2024).
Lanjut kanit IV PPA, menurut pengakuan dari tersangka dasar dirinya (MS,red) melakukan hal bejat tersebut dikarenakan kurang dilayani oleh istri, sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya.
Masih Kata IPDA Sianturi, Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental, serta layak menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tegasnya.
Atas Perbuatan tersangka MS di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara.