SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi (LP) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Adapun dari 7 laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari yang akrab dengan nama Tim Kuda Hitam itu berhasil mengamankan 8 orang yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu – sabu.
Hal tersebut sampaikan Kapolres Batang Hari yang diwakili oleh Waka Polres Kompol M Ridho dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Al Imrom serta Kasi Humas Iptu Simbang Tetap saat menggelar press realese di Balai Laluan. Kamis (13/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Waka Polres Kompol M Ridho mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan 7 LP tersebut berada di 3 Kecamatan dilingkup wilayah Kabupaten Batang Hari dengan lokasi yang berbeda.
” Pertama itu di Desa Mangun Jaya, dan Desa Sumber Sari Kecamatan Bajubang, selanjutnya di Desa Bulu Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu, (MSU) dan di Kecamatan Muara Bulian yaitu di Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Muara Bulian dan di Desa Tenam,” Kata Waka Polres Kompol M Ridho.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari 8 orang tersebut yakni sebanyak 43 buah plastik klip bening yang berisikan paket narkotika jenis sabu – sabu.
Atas perbuatannya kedelapan orang tersebut akan disangkakan dengan pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
” Narkotika jenis sabu – sabu yang berhasil kita amankan dari 8 orang itu berat brutonya sebanyak 24,7 Gram,” Pungkasnya.
Diketahui pengungkapan kasus 7 LP tersebut yakni mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025.