Darwin Irianto : Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di Dulang

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI – Darwin Irianto, salah seorang wartawan dan juga pemilik Media Online lokal lmp-inews.com yang juga seorang Teraduga dari Ilhamsyah, salah seorang Anggota DPRD Batang Hari aktif sebagai Pengadu di Markas Polda (Mapolda) Jambi, di ibaratkan menepuk air di dulang.

Pasalnya, dalam Pengaduan yang dibuat oleh Ilhamsyah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari produk Jurnalis yang sudah disiarkan ke publik terkait dari judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

“Dimana saya melakukan pencemaran nama baik saudara Ilhamsyah ini. Pada waktu pihak pengacara dari Korbannya, pihak pengadilan dan lainnya ada dilokasi Asetnya dan pemberitaan yang saya buat adalah produk jurnalis dan berimbang apa yang saya temukan informasi itu di lapangan,” kata Darwin Irianto, Rabu (23/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, informasi yang beredar di youtube dari kuasa hukum Ilhamsyah ini membuat nama baiknya juga tercemar. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa jika ada pemberitaan yang menyudutkan sesuatu dapat di klarifikasi, mediasi dan lain sebagainya.

“Saya kenal beliau dan beliau juga kenal dengan saya, jika ada sesuatu hal yang mungkin kurang berkenan, dapat langsung menelepon saya dan menceritakan hal pemberitaan tersebut. Tidak dengan semacam ini dan sampai saat ini Ilhamsyah juga tidak ada telpon saya terkait pengaduannya di Mapolda Jambi,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pekan depan dirinya dan juga pengacaranya akan mendatangi Mapolda Jambi dan meminta proses laporan itu segera ditindaklanjuti, sebab dirinya juga memiliki hal sebagai warga negara untuk membuat pengaduan yang sama.

Perlu diketahui, bahwa produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Sebab, banyak langkah-langkah yang diambil, baik itu dari aturan dan juga lembaga pers atau dewan pers, tentunya.

Heriyanto, S,H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Mastarakat (MKM) mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi yang kami siarkan melalui media itu salah.

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita aset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” tandasnya. (Tim)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Palindra Berhasil Diamankan Satlantas Polres Batang Hari
Gubernur Al Haris : Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp 7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi
Gubernur Al Haris Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Sarolangun
Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi
Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus
Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan
Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:09 WIB

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Palindra Berhasil Diamankan Satlantas Polres Batang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:34 WIB

Gubernur Al Haris : Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp 7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Al Haris Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Sarolangun

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Pengamat Sosial)

Opini

Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:22 WIB