SANKSI.ID, BATANG HARI,- Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar SP menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Adapun pembahasan dalam paripurna yakni mengenai jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi – fraksi DPRD atas nota pengantar rencana perda tentang RTRW.
Kegiatan tersebut berpusat di ruang pola kantor DPRD Batang Hari yang langsung dipimpin oleh Ketua Rahmat Hasrofi yang didampingi wakil ketua I Hj El Firsta Nopsiamti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pada kesempatan itu, Unsur Forkopimda Batang Hari, para anggota Dewan Batang Hari, Kepala OPD, Serta para tamu undangan lainnya. Rabu (11/06/2025).
Wabup Bakhtiar dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Perda RTRW merupakan legalitas bagi daerah dalam penyelenggaraan salah satu fungsi yang digunakan sebagai acuan untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah.
” Kita perlu menyegerakan revisi RTRW yang berlaku saat ini, mengingat banyak sekali dinamika Pembangunan dan kaidah-kaidah hukum yang berkembang saat ini,” Kata H Bakhtiar.
Pada kesempatan itu juga orang nomor dua di bumi serentak bak regam ini juga mengapresiasi seluruh anggota Dewan terkhususnya anggota fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari.
” Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh Fraksi – fraksi anggota DPRD Kabupaten Batang Hari atas dukungannya,” Sampainya.
Suami Nuraini Zubir juga berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dengan anggota legislatif semakin kuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal menuju Batang Hari Super Tangguh.
” Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi penyiapan raperda ini, dan tentunya kami juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD Batang Hari terkait dengan perubahan fungsi-fungsi ruang,” Harap H Bakhtiar.
Untuk diketahui penyampaian Ranperda Revisi RTRW 2025-2045 ini Pemerintah Daerah sudah menyampaikan Dokumen Substansi revisi RTRW kepada DPRD melalui surat pengantar Bupati Batang Hari Nomor : 100.3/3009/HK, tanggal 22 Mei 2025 beserta lampiran persyaratannya.

















