SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dalam masa sekarang ini, kepemilikan Akta Perkawinan sangat mutlak penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara.
Pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang sangat penting agar istri dan anak- anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum.
Akta Perkawinan wajib dibuat meski mempelai telah mendapatkan dokumen lain dari lembaga keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Hari yang telah mengeluarkan sebanyak 926 akta kawin bagi mempelai non muslim di Kabupaten Batang Hari.
“Untuk akta kawin non muslim ini kita sudah menerbitkan sebanyak 926 sampai saat ini yang ada di data kami.” ujar Reflizer, Kepala Disdukcapil Batang Hari pada Rabu (10/07/2024).
“Akta Kawin ini nanti akan berkaitan dengan Akta Kelahiran anaknya. Kalau dia tidak melaporkan atau tidak membuat akta perkawinan, nanti untuk pembuatan Akta Kelahiran anak berkasnya tidak lengkap.” tutup Reflizer.