Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan ini yakni berinisial IM (24) merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh . Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa akan ada peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melewati Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.

“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman,” ujarnya.

Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.

IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri.

Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu.

Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil di suatu  tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Camat dan Sekcam Batin XXIV Masih Bungkam Terkait Keberangkatan Bimtek Kades dan BPD ke Lombok
Bupati MFA Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah Daerah
Kades dan BPD se-Kecamatan Bathin XXIV Berangkat Bimtek ke Lombok
JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi
Penuhi Panggilan Satpol-PP Batanghari, Perwakilan PT ASL Tidak Membawa Dokumen Perizinan
Diduga Bumdes Desa Bungku Dikelola Dengan Sistem Keluarga
Bupati MFA Kukuhkan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu se Batanghari
Diduga Akibat Aktivitas Peti, Bibir Sungai Batanghari di Kecamatan Batin XXIV Alami Longsor

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:31 WIB

Camat dan Sekcam Batin XXIV Masih Bungkam Terkait Keberangkatan Bimtek Kades dan BPD ke Lombok

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:36 WIB

Bupati MFA Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:50 WIB

Kades dan BPD se-Kecamatan Bathin XXIV Berangkat Bimtek ke Lombok

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:26 WIB

JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:47 WIB

Penuhi Panggilan Satpol-PP Batanghari, Perwakilan PT ASL Tidak Membawa Dokumen Perizinan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bupati MFA Kukuhkan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu se Batanghari

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:27 WIB

Diduga Akibat Aktivitas Peti, Bibir Sungai Batanghari di Kecamatan Batin XXIV Alami Longsor

Senin, 12 Mei 2025 - 19:23 WIB

2 Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru