Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika dan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Dilanjutkan Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut, pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .

“mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” lanjutnya.

AKBP Ernesto menambahkan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021,” sambungnya.

Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.

Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.

“ Setelah kita totalkan seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.

Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.

“Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris : Hak Masyarakat Peroleh Informasi Dari Pemerintah
Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif
Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024
Ditandai Melepas Balon ke Udara, Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Expo tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati MFA

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:32 WIB

PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:16 WIB

Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris : Hak Masyarakat Peroleh Informasi Dari Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:34 WIB

Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:29 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:58 WIB

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:07 WIB

Ditandai Melepas Balon ke Udara, Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Expo tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati MFA

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:01 WIB

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris : Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif

Berita Terbaru