DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Pemprov Jambi di Masa Kepemimpinan Al Haris

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi melalui Fraksi-fraksinya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani yang dinilai mampu mendesain program pembangunan kependudukan yang konstruktif.

Pernyataan ini disampaikan pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi. Rabu (10/07/2024).

Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur beserta seluruh jajarannya yang telah meraih penghargaan Grand Desain Pembangunan Kependudukan tahun 2024 dengan predikat terbaik 1 Tingkat Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah pusat atas inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengelola pembangunan kependudukan. penghargaan ini diharapkan akan semakin mendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.

Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pembangunan demi mewujudkan Provinsi Jambi yang MANTAP dengan berwawasan kependudukan.

Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembangunan di Provinsi Jambi akan berhasil apabila memiliki program pembangunan kependudukan yang konstruktif dan diikuti dengan iklim yang kondusif sebagai modal dasar pembangunan.

Dengan adanya perencanaan yang baik, integral dan membumi maka tujuan pembangunan berupa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi akan dapat dicapai.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi TA 2024.

Menurut Fraksi Partai Golkar dengan opini WTP tersebut menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik secara administrasi sudah terpenuhi, yaitu pengelolaan keuangan daerah dapat di pertanggungjawaban sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Fraksi Partai Golkar berharap kedepan ada peningkatan yang lebih baik lagi dari segi akuntabilitas maupun transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga tercipta aparatur yang bersih dan berwibawa untuk menuju Jambi Mantap 2024.

Sementara itu, Gubernur Al Haris dalam rapat paripurna tersebut juga memberikan Tanggapan Pemerintah Atas Penjelasan DPRD Provinsi Jambi Tehadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Jambi.

Dijelaskan Gubernur Al Haris bahwa Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan, membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau Litigasi, maupun diluar pengadilan atau Non Litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Ranperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga memberikan jawaban tentang Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masyarakat memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.

“Dalam kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini, banyak Organisasi Masyarakat atau Ormas mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah, dan beralih untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan bangsa. Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang bagi kegiatan pergerakan mereka, sebaliknya menganggap pemerintah sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada didalam Ormas. Dengan disusunnya Ranperda ini, Pemerintah mempunyai ruang untuk lebih memberdayakan Ormas-Ormas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga memberikan dukungan terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi.

Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula,” ujar Gubernur Al Haris.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi
Resmi Dibuka! Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional
Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Hadapi Kemarau dan Bijak Gunakan BBM
Kebijakan Hilirisasi : Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah
Bunda Zulva Fadhil Hadiri Halal Bihalal TP-PKK Kabupaten dengan TP-PKK Kecamatan
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi
Ditbinmas Polda Jambi Jadi Irup Upacara Bendera, Penguatan Karakter Jadi Sorotan di SMKN 2 Kota Jambi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:08 WIB

Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Sabtu, 11 April 2026 - 11:05 WIB

Peduli Rakyat, Golkar Tanjab Barat Hadirkan Pasar Murah di Kuala Tungkal

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:54 WIB

Meriahkan HBP ke-62, Lapas Muara Bulian Turut Partisipasi Kegiatan Bazar dan Senam Bersama

Jumat, 10 April 2026 - 19:19 WIB

Resmi Dibuka! Liga 4 Jambi 2026 Bergulir di Stadion Swarnabhumi, 7 Klub Siap Rebut Tiket Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Jelang Peringatan HBP, Lapas Muara Bulian Gelar Baksos di Masjid Al-Muttahidin PAL 1

Rabu, 8 April 2026 - 15:35 WIB

Kebijakan Hilirisasi : Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 12:44 WIB

Tingkatkan Pembinaan Keagamaan, 37 Orang WBP Lapas Muara Bulian Ikuti Latihan Baca Al-Qur’an

Berita Terbaru