Dua Orang Pengedar Narkoba di Desa Pompa Air Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Batang Hari

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bajubang berhasil diamankan anggota gabungan Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.

Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu itu pada senin 26 Agustus 2024 lalu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan S.IK M.A.P saat menggelar pres rilis di Mako Polres Batang Hari. Selasa (03/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kapolres bahwa penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu berawal dari adanya informasi sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.

” Untuk tersangka ada dua orang satu berinisial BT merupakan warga Musi Banyuasin (Muba) dan satu lagi berinisial SP warga Sumber Jaya, Kecamatan Sungai Bahar,” Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada saat penangkapan kedua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut tidak melakukan perlawan kepada anggota gabungan Sat Resnarkoba Polres Batang Hari.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan Sat Resnarkoba juga mengamankan satu unit senjata api (Senpi) rakitan dengan kapasitas sebanyak 6 amunisi.

” Untuk senjata api kita temukan pada saat mengamankan tersangka berinisial BT disertai amunisi aktif sebanyak 8 butir,” Papar AKBP Singgih Hermawan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.

“Kalau untuk Senpi selanjutnya akan di kembangkan lagi oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, untuk saat ini kami kenakan undang – undang darurat No 12 tahun 1951,” Demikian AKBP Singgih Hermawan.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya

1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu . 

6 (Empat) Paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto) 

3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong. 

1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong. 

2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong. 

1 (satu) Buah wadah permen merk HAPPYDENT warna putih. 

1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard. 

1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwarna silver. 

8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1. 

1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial
Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret
Bentuk Penghormatan Terakhir Wafatnya Wapres Ke-6, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Berjamaah
Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025
Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal
Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi
Konflik Agraria, Dewan Batang Hari Terbang ke Jakarta Temui Wamen ATR/BPN-RI

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:50 WIB

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:34 WIB

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ Dengan Pasal Pidana

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:58 WIB

Menjaga Marwah Hukum : Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:35 WIB

Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada : Kunci Menuju Kesejahteraan Jambi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pilgub Jambi 2024 : Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

Sabtu, 30 November 2024 - 12:44 WIB

Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

Senin, 18 November 2024 - 13:38 WIB

Komitmen Tanpa Henti: Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris 

Berita Terbaru