Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua LPKNI Kurniadi : Harus Diproses Sampai Keakarnya

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI,- Berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Yang mana, (EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya.

Yang selanjutnya (EY) terpaksa melupakan kepada puhak Polda Jambi dan meminta bantuan ke pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dalam hal ini memilih tempat hukum (domicile) di kantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkannya.

Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang dirampas tersebut.

Selanjutnya berdasarkan surat Nomor 099/PK/LPKNI/V1/2024, melalui Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia dengan menindaklanjuti persoalan pengaduan (EY) segera membuat laporan polisi perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen.

” Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance (BPKB GANDA), BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah registrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta. Sementara BPKB Konsumen ACC Finance (tidak ) registrasi dan terdaftar.” Jelas Kurniadi Hidayat, Senin (8/7/2024).

Harapnya ” Untuk itu kami meminta ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugan dugaan pemalsuan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerimans Lapoom (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis. ” lanjutnya.

” Berjalan waktu, pihak penyidik Polda meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI. Kami bersedia untuk menarik laporan tersebut, namun kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut ” tambahnya.

“Terkait BPKB dokumen ganda Polda Jambi Leasing ACC,para oknum DC yang melakukan perampasan harus bertanggung jawab dan harus di proses sampai ke akar-akarnya, karena diduga ada permainan para oknum.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
Wabup Batanghari Hadiri Musrenbang RKPD TA 2026 Jambi
Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi
Pemerintah Desa Kotoboyo Gelar Pelatihan Marching Band Bagi Siswa – Siswi Sekolah Dasar
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos : Telah Diselesaikan Secara Damai Oleh Kedua Belah Pihak
Deklarasi Anti Judi Online, Siswa-Siswi SMA / Derajat se-Kota Jambi
Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Beraksi, 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diciduk
Lapas Jambi Panen 300 Ikat Kangkung, Dukung Akselerasi Ketahanan Pangan Program Menteri Imipas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:28 WIB

Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Wabup Batanghari Hadiri Musrenbang RKPD TA 2026 Jambi

Kamis, 17 April 2025 - 08:42 WIB

Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Pemerintah Desa Kotoboyo Gelar Pelatihan Marching Band Bagi Siswa – Siswi Sekolah Dasar

Rabu, 16 April 2025 - 16:15 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos : Telah Diselesaikan Secara Damai Oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 08:04 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Beraksi, 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diciduk

Rabu, 16 April 2025 - 07:24 WIB

Lapas Jambi Panen 300 Ikat Kangkung, Dukung Akselerasi Ketahanan Pangan Program Menteri Imipas

Rabu, 16 April 2025 - 07:16 WIB

Pasca Sertijab, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Berita Terbaru

Adventorial

Wabup Batanghari Hadiri Musrenbang RKPD TA 2026 Jambi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:07 WIB

Daerah

Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:42 WIB