Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Pengungkapan yang dilakukan adalah menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 872,311 gram (±1 kg), ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki berinisial D, yang lahir di Jambi pada tanggal 19 Juli 1984.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser bahwa pengungkapan ini berawal pada tanggal 25 Februari lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku D ini sering menjual sabu di Jambi.

“ Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inex) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.

“ Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian, dan telah keluar pada tahun 2019 lalu,” lanjutnya.

Pelaku ini mengenal seorang bandar saat keluar dari penjara, yang mana tugas pertamanya pada bulan November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan barang narkoba seberat 1 kilogram selanjutnya pada bulan Desember sebanyak 10 kilogram.

“ Pelaku ini juga mengedarkan inek dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram,” sambung Kombes Pol Dr Ernesto.

Lebih lanjut Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, pelaku ini mendapatkan barang bukti dengan seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lapas.

“ Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya.

Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya sabu tersebut berkisar 1,16 Miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.

Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan pengungkapan ini berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, kita dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pemodal dan Pekerja Ilegal Drilling di Senami Baru – baru Ini di Ciduk Tim Tipidter Polres Batang Hari
Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025
Seorang Ibu di Kecamatan MSI Terluka Akibat Sabetan Pisau Anak Kandung
Dihadapan Dewan, Wabup Bakhtiar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda RTRW
Miliki Sabu Seberat 33,18 Gram, Ferdian Lalhuda Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari
Prihatin Dengan PKL Merangin, DPRD Bakal Panggil OPD Terkait
BPJS Kesehatan Jambi Imbau Masyarakat Melapor Jika Mengalami Diskriminasi Saat Berobat
Bupati MFA Serahkan Bantuan Alsintan ke Brigade Pangan di Batang Hari

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:36 WIB

Pemodal dan Pekerja Ilegal Drilling di Senami Baru – baru Ini di Ciduk Tim Tipidter Polres Batang Hari

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:00 WIB

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ibu di Kecamatan MSI Terluka Akibat Sabetan Pisau Anak Kandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:43 WIB

Dihadapan Dewan, Wabup Bakhtiar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda RTRW

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:39 WIB

Miliki Sabu Seberat 33,18 Gram, Ferdian Lalhuda Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:10 WIB

BPJS Kesehatan Jambi Imbau Masyarakat Melapor Jika Mengalami Diskriminasi Saat Berobat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:28 WIB

Bupati MFA Serahkan Bantuan Alsintan ke Brigade Pangan di Batang Hari

Senin, 2 Juni 2025 - 22:52 WIB

Kapolsek Pemayung Hadiri Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Antar Desa

Berita Terbaru

Adventorial

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:00 WIB