SANKSI.ID, BATANG HARI,- Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh oleh jajaran Polres Batang Hari.
Pasalnya, tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari tak kenal lelah dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika apapun jenis nya.
Terbukti baru – baru ini tim kuda hitam kembali berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua orang tersebut berinisial M (41) warga Desa Sungai Baung dan AF (26) merupakan warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap menyampaikan bahwa proses penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika serta tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
” Penangkapan kedua orang terduga itu berada di Perumahan Radena Rt. 24 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,” Ujarnya.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kuda hitam langsung menuju ke lokasi dan mendapati dua orang yang sedang duduk di teras salah satu rumah, serta langsung melakukan penggeledahan namun setempat tidak di temukan barang bukti.
Tak sampai disitu saja, Tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat kedua pelaku, pada saat itulah salah satu pelaku terlihat melempar 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih dan setelah di geledah ditemukan 4 (empat) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu.
” Setelah dilakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika tersebut dari Miftahul (DPO) yang berada di desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian,” Paparnya.
Untuk diketahui 4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yakni sebanyak Berat Bruto: 0,75Gram.
Selain itu barang bukti lainnya berupa Uang tunai sejumlah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo A. 15 Warna putih berikut SIM-card, 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note GO warna Hijau Berikut SIM-card. 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme C12 Warna Biru berikut SIM-card.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal yg di sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Saat ini terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kasi Humas Polres Batang Hari.
















