SANKSI.ID, BATANG HARI,- Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari telah memproses dan menindaklanjuti dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Absor SH MH Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari. beberapa waktu lalu
” Dua laporan dari pelapor yang menduga adanya salah satu Pasangan Calon (Paslon) melakukan pelanggaran, untuk laporan itu sudah kita proses dan kita tindak lanjuti,” Ujar Kepala Divisi PPPS Bawaslu Batang Hari. Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Batang Hari menggunakan metode waktu 5 hari dengan memanggil pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
” Dari kedua laporan itu, berdasarkan hasil rapat bersama gakumdu menyatakan bahwa laporan yang telah masuk ke Bawaslu Kabupaten Batang Hari dinyatakan belum memenuhi unsur pasal yang diduga dilanggar,” Tambah Absor SH MH.
Adapun laporan dugaan pelanggaran tersebut yang masuk ke Bawaslu diantaranya adanya dugaan salah satu Pasangan Calon (Paslon) kampanye menggunakan fasilitas negara.
Tak hanya itu saja, laporan kedua yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batang Hari yakni adanya dugaan menghasut yang dilakukan oleh salah satu paslon.
” Untuk laporan yang telah kita tangani ini sudah kita sampaikan ke pelapor, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor, yang pada prinsipnya sesuai apa yang kita bahas dan kita simpulkan dalam rapat dengan Gakumdu,” Demikian Absor SH MH. (Adi)