Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari
Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis
Kabut Asap Tak Surutkan Jajaran Polres Batang Hari Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Ketua GOW Nuraini Zubir Pimpin Pertemuan Rutin, Ini Yang Dibahas
Pemkab Batang Hari Silaturahmi dan Koordinasi Dandim 0415/Jambi, Ini Yang Bahas 
Dari Hutan ke Media Sosial : Warga Batang Hari Belajar Menyuarakan Wilayahnya
Sekda Mula P Rmbe Bersama Asisten I M Rifa’i Kunjungi SMPN 21 Batang Hari
Pemkab Batang Hari Tunjukkan Komitmen Wujudkan Daerah Inklusif dan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:46 WIB

10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Kabut Asap Tak Surutkan Jajaran Polres Batang Hari Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Ketua GOW Nuraini Zubir Pimpin Pertemuan Rutin, Ini Yang Dibahas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Batang Hari Silaturahmi dan Koordinasi Dandim 0415/Jambi, Ini Yang Bahas 

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Sekda Mula P Rmbe Bersama Asisten I M Rifa’i Kunjungi SMPN 21 Batang Hari

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Pemkab Batang Hari Tunjukkan Komitmen Wujudkan Daerah Inklusif dan Ramah Disabilitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru

Batang Hari

Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:48 WIB