SANKSI.ID, BATANG HARI,- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pemayung AKP L. Nauli Harahap SH menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) antar Desa.
Adapun Rakor Kamtibmas tersebut yakni melibatkan tiga Desa yang ada di lingkup Kecamatan Pemayung diantaranya Desa Olak Rambahan, Desa Teluk dan Desa yang berpusat di aula balai Desa Olak Rambahan, pada Senin (02/06/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Camat Pemayung dalam hal ini di wakili oleh Kasi Trantib, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Kades Olak Rambahan, Kades Teluk dan Kades Selat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu saja pada kesempatan itu juga tampak Ketua BPD Olak Rambahan, Teluk dan Selat, Ketua Lembaga Adat Desa, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahan AKP L Nauli Harahap menyampaikan beberapa poin terkait Kamtibmas serta mendukung penuh ide dari para Kades untuk membuat pos keamanan.
Selain itu, Kapolsek Pemayung juga menegaskan bahwa adanya sanksi hukuman pidana terhadap generasi muda ataupun anak sekolah yang membawa senjata tajam pada saat bepergian.
AKP L Nauli Harahap SH berharap kepada para Kades yang hadir agar kedepan dapat mengumpulkan para pemuda dari 3 desa dalam suatu tempat dan akan diberikan arahan oleh Kapolsek Pemayung.
” Semoga dengan diadakannya pertemuan ini permasalahan Kamtibmas seperti tawuran, Genk motor, narkoba dan judol yang marak terjadi di 3 Desa ini bisa di minimalisir,” Tutur Kapolsek Pemayung.
Diakhir sambutan dan arahan Kapolsek Pemayung mengajak para Kades dan perangkat Desa untuk menandatangani fakta integritas yang nantinya akan di tempel ditempat umum.
” Dalam pertemuan musyawarah ini agar kiranya dapat di buat pakta integritas/kesepakan bersama 3 desa yang di tandatangani oleh Kades dan perangkat desa kemudian di tempelkan di tempat umum agar masyarakat mengetahui isi dari kesepakatan bersama 3 Kepala Desa,” Demikian AKP L Nauli Harahap SH.