SANKSI.ID, JAMBI,- Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sekitar Bandara udara yang terletak di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Indonesia. Berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah atau sekitar 20 menit dari pusat Kota Muara Bungo. Mulai beroperasi terhitung sejak tanggal 25 November 2012.
Dari pantauan dan investigasi dilapangan yang dilakukan langsung oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) beberapa waktu lalu.
Terlihat di lokasi jalan sekitar bandara yang dapat diketahui ditengah Kota Bungo, namun terlihat jelas ada aktivitas puluhan mesin dompeng sebagai sarana aktivitas penambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pemiliknya ada 2 orang yang berinisial N dan S.
Selain sangat mengganggu dan merusak lingkungan, dan kegiatan ilegal menjadi pemandangan tak wajar, pasalnya berada persis ditengah kota jalan menuju ke Bandara Bungo yang notabene merupakan tambang Illegal.
Selain itu juga, Diduga ada oknum aparat kepolisian yang mempunyai ATM, andil dan diduga juga sengaja tutup mata atas kegiatan ini.
“Sangat terlalu sudah jelas kegiatan PETI kegiatan ilegal, tapi seolah – olah menjadi kewajaran dan dilakukan diarea merah dekat bandara Bungo “tegasnya.
“Dugaan kegiatan ini pembiaran sudah puluhan tahun, dan dugaan ada oknum aparat kepolisian yang mempunyai ATM, andil dan seolah tutup mata atas kegiatan ini “tambahnya.
“Maka dari itu, saya mohon dengan sangat dari keseriusan APH untuk segera mensterilkan kan area sekitar bandara Bungo dari aktivitas PETI “, tutupnya.