Kompolnas Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, NASIONAL,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang disorot Kompolnas, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangananya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putusan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Ketum dan Sekjen PP IWO Menyatakan Sikap Tegas Terhadap Oknum Yang Mengaku Sebagai Ketua Umum dan Pengurus IWO
PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Lakukan Pencegahan Karhutla, Wujud Perlindungan Area Lanskap Hutan Meranti Harapan
Bupati MFA Paparkan Jurus Jaga Pembangunan di Era Efisiensi Ekstrem Tahun 2025
Ketua IWO Pusat Sayangkan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Pasca Sertijab, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
IWO Kecam Aksi Kekerasan, Intimidasi dan Menghalangi Kerja Wartawan
Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK
Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:38 WIB

Kecam Teror Kepala B4b! ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:54 WIB

Kejari Bangka Tengah Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jamiatul Khoir 

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:06 WIB

Jalan Putus di Bungo, Arus Lalulintas Dialihkan Ini Rute Pengalihannya

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:36 WIB

TS Billiard dan TS Kopitiam, Wadah Baru bagi Pecinta Billiard di Kuala Tungkal

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:21 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 3 Februari 2025 - 07:48 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme Hingga Aksi Tawuran, Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Rutin Hingga Dini Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:02 WIB

Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

Berita Terbaru

Batang Hari

Lolos Ke-8 Besar, Lapgar Fc Unggul 1-0 Dari King Lion Fc

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:48 WIB