Kompolnas Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, NASIONAL,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang disorot Kompolnas, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangananya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putusan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK
Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera
Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122
Klaim Ciptaan ‘Ngaco’ : Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO
Komisi ll DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
Konsultasi ke Dewan Pers, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Indeks Kemerdekaan Pers Jambi Yang Turun
Hubungkan Dua Provinsi di Sumatra, HKI Bangun Jalan Tol Ruas Betung-Jambi Dengan Komitmen QHSSE Tinggi
HUT ke-73 Humas Polri, Polres Tegal Kota Gandeng IWO Tegal Raya Donorkan Darahnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:51 WIB

Srikandi Ditpolairud Polda Jambi Bagi-Bagi Takjil di Pelabuhan Sebrang Mudung Laut dan Sungai Batanghari

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:08 WIB

Aiptu Ziki, Panit Opsnal Polsek Pasar Yang Juga Ketua RT Berbagi Sembako dan Minuman Kaleng Untuk Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 – 2029 Resmi Dibuka Wabup Bakhtiar

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:01 WIB

Pansus 1 Desak Pemprov Jambi Tegur Direktur BUMD Tak Hadir Saat Rapat Percepatan PI 10 % Migas

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:44 WIB

Besok Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:03 WIB

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:33 WIB

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga Cabe hingga Telur Ayam

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Didampingi Sekda dan Asisten II, Bupati MFA Sambut Kedatangan Perwakilan Perusahaan Corporation

Berita Terbaru