Kompolnas Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, NASIONAL,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang disorot Kompolnas, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangananya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putusan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka
Governor of Jambi Inaugurates GDC Data Center, Marking a New Era of Digital Infrastructure in the Province
Kapalas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan se Indonesia
Bupati Batang Hari Hadiri Rakor TPKAD di Jakarta
Perkuat Strategi Kemandirian Pangan, Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Studi Tiru di Lapas Nusa Kambangan dan Karanganyar
Ketua DPRD Hafis Fattah Bawak Aspirasi Masyarakat Langsung ke Senayan
IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:09 WIB

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Palindra Berhasil Diamankan Satlantas Polres Batang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:34 WIB

Gubernur Al Haris : Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp 7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Al Haris Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Sarolangun

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pers Batang Hari Siap Gelar Liga Sepak Bola Antar Jurnalis se-Provinsi Jambi

Minggu, 26 April 2026 - 09:29 WIB

Polisi Akademisi Perkuat Community Policing di Kampus

Jumat, 24 April 2026 - 13:41 WIB

Laksanakan Arahan Kakanwil, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Koordinasi Terkait Program Desa Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Antisipasi Dampak El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla

Rabu, 22 April 2026 - 17:42 WIB

Bersama MUI, Pemkab Batang Hari Gelar Sosialisasi Gerakan Memuliakan Ahli Kubur

Berita Terbaru

Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Pengamat Sosial)

Opini

Racun Digital : Segera Sediakan Rumah Sakit Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:22 WIB