Kompolnas Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, NASIONAL,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang disorot Kompolnas, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompolnas kata Benny, menyoroti tentang pertimbangan hakim yang menyinggung tentang Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya,” ujarnya.

“Karena Aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasusnya pun tidak bisa dipukul rata. Perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan. Ada perbedaan, oleh sebab itu kami melihat dari sana. Karena beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda penangananya, beda SOP-nya,” urainya.

Terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

“Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putusan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
Keren !!! Lapas Kelas IIB Muara Bulian Raih Penghargaan Terbaik 3 Tingkat Nasional
Jambi Mendunia : Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Tertinggi Pengakap Malaysia di Melaka
Governor of Jambi Inaugurates GDC Data Center, Marking a New Era of Digital Infrastructure in the Province
Kapalas Kelas IIb Muara Bulian Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan se Indonesia
Bupati Batang Hari Hadiri Rakor TPKAD di Jakarta
Perkuat Strategi Kemandirian Pangan, Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Studi Tiru di Lapas Nusa Kambangan dan Karanganyar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:16 WIB

Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tirta Mayang Masuk Tahap Pembuktian

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan layanan Wartelsuspas

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dugaan ‘Perampasan’ Hak Sertifikasi di SDN 187/1 Teratai, Guru IS Minta Pemkab Batang Hari Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Sekda Batang Hari Hadiri Kegiatan Senam Sehat Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru