SANKSI.ID, BATANG HARI,- Suasana Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 semakin terasa di Kabupaten Batang Hari.
Pasalnya di penghujung bulan Agustus mendatang, pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari akan mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari Nomor : 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024.
Adapun proses pendaftaran Bacabup dan Bacawabup tersebut akan di buka mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Batang Hari.
Bagi pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari tahun 2024 yang akan mendaftar harus juga menyertakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) adalah sebanyak 17.510 (tujuh belas ribu lima ratus sepuluh) suara.
Tak hanya itu saja, bagi pasangan calon yang ingin mendaftarkan dirinya juga dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN,.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.Iy/PermohonanAksesSilonkada
Silahkan klik link dibawah guna mengetahui syarat pendaftaran lebih lengkap
https://drive.google.com/drive/folders/1Gql9hVwq9Zf3Szk1l6_lCgy-MzOSQ8A9