SANKSI.ID, BATANG HARI,- Tahun 2024 ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari akan menindak lanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun ASN yang akan mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari itu sebanyak 4 orang, dan dua diantaranya telah keluar proses pemberhentian sebagai ASN.
” Untuk pelanggaran ASN yang sudah keluar proses pemberhentian itu ada dua orang dengan inisial DK dan L,” Kata Lina Dinanti Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kabid, untuk saat ini dua orang lagi yang telah masuk didalam proses pemberhentian dan masa pemberhentian sementara sebagai ASN.
” Ada dua orang lagi masih dalam proses, satu dalam proses pemberhentian berinisial J dan satu orang lagi pemberhentian sementara berinisial G,” Tambah Lina.
Lina juga menjelaskan dari ke empat ASN tersebut bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda – beda dengan pelanggaran yang berbeda juga.
” Kita mendapatkan laporannya itu ada yang dari akhir tahun 2023 lalu, ada juga yang prosesnya dari awal tahun 2024 dan ada juga beberapa bulan yang lalu,” Ungkapnya.
Kabid PPIK BKPSDMD juga menghimbau kepada seluruh ASN khususnya yang bertugas dilingkungan Pemkab Batang Hari untuk selalu mematuhi kode etik ASN dan ikuti aturan yang ada di pemerintahan setempat.
” Bagi para ASN agar tidak terjadi pemberhentian baik itu dari disiplin maupun dari tipikor dan tindak pidana murni agar menjaga kode etik masing-masing dan selalu mematuhi aturan yang ada,” Demikian Lina.