SANKSI.ID, BATANG HARI,- Tiga dari empat orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai penagih Eksternal (Debt Collector) kini meringkuk di jeruji besi Markas Komando Kepolisian Resort (Mapolres) Batang Hari.
Pasalnya ketiga oknum Debt Collector (DC) tersebut disinyalir telah melakukan perampasan kendaraan dijalan tepatnya di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batang Hari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa orang yang diduga sebagai DC diamankan di Polres Batang Hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saat ini kami Polres Batang Hari sedang menangani kasus perampasan oleh Debt Collector yang tanpa mengantongi surat – surat yang lengkap,” Ujar Kapolres diruang kerjanya Rabu (22/10/2024).
Lanjut Kapolres, kejadian perampasan kendaraan tersebut terjadi pada tahun lalu tepatnya pada bulan Agustus tahun 2023 silam.
” Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan mitshubishi triton dan bertepatan di pom bensin sungai buluh korban didatangi oleh beberapa orang yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan ,” Tambah AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.
” Dilokasi perampasan itu, korban sempat mempertanyakan kelengkapan surat, akan tetapi hanya dijawab urusannya di kantor saja, setelah itu kendaraan langsung diambil paksa oleh oknum DC, dan seketika itu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Batang Hari,” Papar Kapolres.
Masih Kata Kapolres Batang Hari, setelah melalui proses maka ditetapkanlah empat orang tersangka didalam kasus perampasan kendaraan tersebut.
” Tiga dari empat tersangka berhasil di ringkus oleh tim dari Polda Jambi yakni BO, SL dan HN, sedangkan satu lagi berinisial S masih belum tertangkap,” Ungkap AKBP Singgih Hermawan SIK MAP.
” Ketika mendapat informasi adanya DPO kita yang di ringkus oleh tim dari Polda Jambi, maka tim kita langsung menjemput, dan saat ini tiga orang DC telah diamankan di Polres Batang Hari,” Tuturnya.
Kapolres Batang Hari juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Batang Hari apabila menemukan adanya oknum DC yang ingin melakukan perampasan atau penarikan barang serta kendaraan segera melaporkan ke Polsek terdekat.
” Kepada masyarakat apabila ada yang mengaku sebagai DC segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat, agar nanti lebih jelas apakah betul yang bersangkutan memiliki surat tugas dan membawa dokumen dari pengadilan yang sudah jelas terkait barang atau kendaraan untuk dilakukan penarikan,” Himbaunya.
Atas perbuatannya ketiga oknum DC yang telah diamankan di Polres Batang Hari tersebut akan dijerat berdasarkan dengan pasal perampasan yang disangkakan sesuai apa yang dilaporkan oleh korban.
” Pasal yang dikenakan sesuai dengan undang – undang akan dikenakan hukuman diatas lima tahun sehingga kita lakukan penahanan,” Pungkasnya.