Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Polres Tanjabbar Amankan Satu Pelaku

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, KUALA TUNGKAL – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Lakukan Pencegahan Karhutla, Wujud Perlindungan Area Lanskap Hutan Meranti Harapan
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, MFA Bacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital
Apel Siaga Api Yang Dilaksanakan PT BSU Mendapat Apresiasi Kadis Damkarmat Batanghari
Bupati MFA dan Ketua TP PKK Silaturahmi Bersama Motivator Tangguh dan Rumah Bunda
Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar
Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi di Lapas Muara Bulian
Masuki Musim Kemarau, PT Berkat Sawit Utama Adakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:49 WIB

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Lakukan Pencegahan Karhutla, Wujud Perlindungan Area Lanskap Hutan Meranti Harapan

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:47 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, MFA Bacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:28 WIB

Apel Siaga Api Yang Dilaksanakan PT BSU Mendapat Apresiasi Kadis Damkarmat Batanghari

Senin, 19 Mei 2025 - 21:26 WIB

Bupati MFA dan Ketua TP PKK Silaturahmi Bersama Motivator Tangguh dan Rumah Bunda

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tanam Padi di Lapas Muara Bulian

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

Masuki Musim Kemarau, PT Berkat Sawit Utama Adakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terbaru