Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Polres Tanjabbar Amankan Satu Pelaku

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, KUALA TUNGKAL – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 
Pemkab Batang Hari Ambil Langkah Terkait Polemik Penumpukan Guru Agama
Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama
Bupati MFA Ikuti Rembuk dan Bincang – bincang Otonomi Daerah Secara Daring
Kalapas Muara Bulian Pimpin Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersama TNI-Polri dan BNNK Batang Hari
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Ajak Generasi Muda Ramaikan Subuh Semeriah Salat Jumat
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:50 WIB

Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:38 WIB

Pemkab Batang Hari Ambil Langkah Terkait Polemik Penumpukan Guru Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:56 WIB

Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:44 WIB

Kalapas Muara Bulian Pimpin Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersama TNI-Polri dan BNNK Batang Hari

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:37 WIB

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Ajak Generasi Muda Ramaikan Subuh Semeriah Salat Jumat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:33 WIB

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:13 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:56 WIB

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.MS. (Pakar Ekonomi Jambi, Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi)

Opini

Pertumbuhan Ekonomi Jambi dan Paradoks Awal Tahun

Senin, 11 Mei 2026 - 10:30 WIB