SANKSI.ID, BATANG HARI, – Beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bawah naungan izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) belum melakukan reklamasi bekas galian batu bara.
Seperti salah satunya di lokasi bekas tambang PT Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan beberapa perusahaan tambang di sekitar sana.
Meskipun tidak ada lagi aktivitas penggalian batu bara, terlihat bekas galian tambang tersebut dipenuhi oleh air, karena tidak direklamasi kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tambang di sana sudah tidak beroperasi lagi, tapi bekas galiannya tidak ditutup. Padahal kewajiban perusahaan untuk menutup bekas galian tersebut. Kita juga mau bertanya kemana orang SDM Provinsi Jambi selaku pemerintah yang mengawasi wilayah tambang Jambi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat juga mempertanyakan terkait dana jaminan kesungguhan perusahaan tambang yang semestinya digunakan untuk mereklamasi bekas tambang.
“Biasanya ada uang jaminan perusahaan pemegang IUP, yang harus digunakan untuk mereklamsi bekas galian tambang. Tapi kok ini main selesai saja perusahaannya, setelah tidak beroperasi dan batunya dibawa keluar tambang, galian dibiarkan seperti itu,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, rekan media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan baik itu PT. SSKB selaku pemilik IUP maupun PT. BJU salah satu pemegang IUJP.