Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pemuda Nyaris Dihakimi Warga

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, MERANGIN,-  Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin yang berada di Bukit Bakia Rt.05 Rw.02 Kel.Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin  pada Jumat (02/05/2025) sekira pukul 04.00 Wib.

Peristiwa tersebut terungkap pada saat Sdr Kholik selaku penjaga masjid hendak melaksanakan ibadah sholat subuh dan melihat pintu masjid dalam keadaan rusak setelah itu ia mengecek kedalam masjid dan mendapati kotak amal masjid sudah tidak ada lagi.

Mengetahui kotak amal masjid sudah hilang, selanjutnya Sdr Kholik menyampaikan kejadian tersebut kepada ketua pengurus masjid yakni Sdr Zakaria Saleh untuk dilakukan pencarian. Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya sekira pukul 19.00 Wib pelaku berinisial MS (31) yang merupakan warga Rt 06 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berhasil diamankan dan hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat yang emosi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tabir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tabir AKP TT. Munthe, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh warga setempat ke Polsek Tabir untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima dari masyarakat seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Yaqin dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.

Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tabir.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangani oleh Polsek Tabir, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kotak amal dibeberapa masjid yang ada di Tabir,” sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih
Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat
Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa
10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari
Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis
Kabut Asap Tak Surutkan Jajaran Polres Batang Hari Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Ketua GOW Nuraini Zubir Pimpin Pertemuan Rutin, Ini Yang Dibahas
Pemkab Batang Hari Silaturahmi dan Koordinasi Dandim 0415/Jambi, Ini Yang Bahas 

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:46 WIB

10 Tim Pers Siap Berlaga di Ajang Silaturahmi Fun Football Batang Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Ketua GOW Nuraini Zubir Pimpin Pertemuan Rutin, Ini Yang Dibahas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Batang Hari Silaturahmi dan Koordinasi Dandim 0415/Jambi, Ini Yang Bahas 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Dari Hutan ke Media Sosial : Warga Batang Hari Belajar Menyuarakan Wilayahnya

Berita Terbaru

Batang Hari

Aksi Sosial, Komunikasi Trail Tambat Bagikan Masker Gratis

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:48 WIB