Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran telah mempromosikan situs judi online (Judol).

 

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditangkapnya BW ini karena telah mempromosikan puluhan situs judol sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan sebanyak Rp 18 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila
PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Perkuat Komitmen Pencegahan Karhutla di Kabupaten Batang Hari
Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding
APJII Sedang Diuji : Apakah Tata Tertib dan Aturan Telah Dijalankan Secara Konsisten?
Hadiri Puncak Festival Tunas Ibu Nasional, Bupati Fadhil Arief Dapat Penghargaan
APJII Sedang Diuji : Masihkah AD/ART Menjadi Panglima Tertinggi Organisasi?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Senin, 1 Juni 2026 - 10:25 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:40 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:04 WIB

PT Berkat Sawit Utama Bersama Stakeholder Perkuat Komitmen Pencegahan Karhutla di Kabupaten Batang Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:26 WIB

Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragamanan Produk UMKM Lewat Pelatihan dan Studi Banding

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15 WIB

Hadiri Puncak Festival Tunas Ibu Nasional, Bupati Fadhil Arief Dapat Penghargaan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:08 WIB

APJII Sedang Diuji : Masihkah AD/ART Menjadi Panglima Tertinggi Organisasi?

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kalapas Muara Bulian Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Qurban

Berita Terbaru