Pelaku Pembakaran Hutan di Kawasan Tahura Senami Diciduk Anggota Polres Batang Hari

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin Dusun Senami diamankan tim unit Tipidter Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari.

Adapun pelaku pembakaran hutan tersebut diamankan di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar beserta beberapa barang bukti lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Kompol M Ridho saat menggelar press release yang berpusat di gedung Mapolres Batang Hari. Kamis (01/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kompol M Ridho, kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di area kawasan Tahura Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten setempat.

Setibanya dilokasi kebakaran tersebut lanjut Waka Polres, unit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari menemukan adanya lahan yang sedang terbakar.

” Kita sudah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi,” Kata M Ridho.

Masih Kata M Ridho, pelaku nekad melakukan pembakaran lahan tersebut guna nantinya akan dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit yang juga tanpa di sertai surat izin berusaha yang lengkap dari instansi terkait.

” Pelaku bernama Robi Hermanto, merupakan warga Rt. 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo — Kota Jambi,” Ungkap Kompol M Ridho.

M Ridho juga menjelaskan atas perbuatannya pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut di kenakan pasal undang – undang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.

” Untuk luasan lahan yang sengaja dibakar kemudian di tanam kelapa sawit oleh pelaku itu kurang lebih ada sekitar 3 hektar di area kawasan Tahura,” Pungkasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tirta Mayang Masuk Tahap Pembuktian
Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026
Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan layanan Wartelsuspas
Dugaan ‘Perampasan’ Hak Sertifikasi di SDN 187/1 Teratai, Guru IS Minta Pemkab Batang Hari Turun Tangan
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Sekda Batang Hari Hadiri Kegiatan Senam Sehat Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:16 WIB

Peringatan HUT IWO ke-14 Tahun 2026 Bakal Dilaksanakan di Provinsi Bengkulu

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tirta Mayang Masuk Tahap Pembuktian

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemenuhan Hak WBP, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan layanan Wartelsuspas

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dugaan ‘Perampasan’ Hak Sertifikasi di SDN 187/1 Teratai, Guru IS Minta Pemkab Batang Hari Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Sekda Batang Hari Hadiri Kegiatan Senam Sehat Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru