SANKSI.ID, BATANG HARI,- Lapas Kelas IIB Muara Bulian terus mengoptimalkan layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan pihak keluarga di luar Lapas.
Saat ini, layanan Wartelsuspas di Lapas Kelas IIB Muara Bulian memiliki 9 (sembilan) unit Kartu Bilik Unit (KBU) yang seluruhnya dalam kondisi aktif dan siap digunakan oleh warga binaan.
Layanan Wartelsuspas ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara legal, aman, dan terawasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan hal tersebut, Lapas Kelas IIB Muara Bulian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas.
Petugas secara rutin melaksanakan penggeledahan kamar hunian guna memastikan tidak ada alat komunikasi ilegal yang beredar di lingkungan Lapas.
Melalui optimalisasi layanan Wartelsuspas, warga binaan didorong untuk memanfaatkan fasilitas resmi tersebut dalam berkomunikasi dengan keluarga, sehingga tercipta lingkungan Lapas yang tertib, aman, dan kondusif.
Sumber Berita : Humas Lapas Muara Bulian


















