Penertiban Alat Peraga Kampanye Akan Dilaksanakan Ketika Memasuki Masa Tenang

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Batang Hari akan dilaksanakan ketika memasuki masa tenang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Absor SH MH Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari.

Dikatakan Absor bahwa, secara ketentuan penertiban APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai ketika memasuki masa tenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kalau secara tahapan Pilkada masa tenang itu tiga hari, mulai dari tanggal 24 sampai tanggal 26 November 2024 mendatang,” Ujar ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Selasa (19/11/2024).

Ia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, menerangkan bahwa penertiban APK dimasa Pilkada diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

” Bawaslu disini sifatnya hanya tempat untuk KPU berkoordinasi, jadi nanti pelaksanaan penertiban APK itu tetap dikomandoi oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, ” Tambah Absor.

Absor juga mengungkapkan, Bawaslu juga memiliki pokja penertiban APK yang terdiri dari beberapa unsur seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bawaslu dan juga Dinas Perkim.

” Nanti ketika ada koordinasi yang disampaikan oleh KPU ke Bawaslu, kami tentu akan bersama stack holder lainnya ikut menertibkan APK ketika memasuki masa tenang nanti,” Ungkapnya.

Ketua Divisi PPPS juga menjelaskan bahwa, apabila adanya ditemukan pemasangan APK di masa tenang, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan perundang – undangan kampanye dimasa tenang.

” Dimasa tenang nanti semua kegiatan yang mengarah ke kampanye itu dilarang termasuk APK yang telah terpasang akan di tertibkan, kecuali dimasa tenang itu ada yang baru memasang APK itu akan dikenakan sanksi,” Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi PPPS juga menghimbau kepada seluruh timses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memasuki masa tenang nanti untuk menertibkan APK secara mandiri.

” Jika memungkinkan tim kampanye atau tim sukses tidak dipermasalahkan untuk menertibkan secara mandiri, tapi jika nanti sudah memasuki masa tenang masih ada APK masih bertebaran maka nanti KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban,” Demikian Absor SH MH.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana
Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI
Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat
Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas
Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari
Curah Hujan Tinggi, Sekertaris BPBD Batang Hari Himbau Masyarakat Waspada Bencana Banjir
Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci
Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat

Senin, 20 Januari 2025 - 22:05 WIB

Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:25 WIB

Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:10 WIB

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita Terbaru