Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui _e-court_ pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menunjukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui _e-court_ dinyatakan :

“ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan:

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO. (***)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Sumber Berita : Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online

Berita Terkait

Bupati MFA Ikuti Rembuk dan Bincang – bincang Otonomi Daerah Secara Daring
Kalapas Muara Bulian Pimpin Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersama TNI-Polri dan BNNK Batang Hari
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Ajak Generasi Muda Ramaikan Subuh Semeriah Salat Jumat
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah
Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Kabupaten Batang Hari 2026
Kalapas Muara Bulian Terima Penyerahan KTP Warga Binaan Dari Disdukcapil Batang Hari
Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik Untuk Jema’ah

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:29 WIB

Bupati MFA Ikuti Rembuk dan Bincang – bincang Otonomi Daerah Secara Daring

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:44 WIB

Kalapas Muara Bulian Pimpin Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersama TNI-Polri dan BNNK Batang Hari

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:37 WIB

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Ajak Generasi Muda Ramaikan Subuh Semeriah Salat Jumat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:33 WIB

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:13 WIB

Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:48 WIB

Kalapas Muara Bulian Terima Penyerahan KTP Warga Binaan Dari Disdukcapil Batang Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:29 WIB

Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik Untuk Jema’ah

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:55 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Razia Gabungan Bersama Satops Patnal Ditjenpas Jambi

Berita Terbaru

Adventorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:13 WIB