Pengedar Sabu di Kecamatan Pemayung Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian 

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil diamankan oleh unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.

Penangkapan tersebut terjadi pada saat awal bulan, tepatnya tanggal 09 November 2024 di RT 03 Desa Selat, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jambi yang langsung di komandoi oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari Iptu Fauzan Azim SH saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPTU Fauzan Azim bahwa, berawal dari informasi masyarakat adanya salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.

” Kita mendapat informasi dari masyarakat malam tanggal 08 November 2024, dan pagi nya unit Satreskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penyelidikan dilokasi itu, ternyata benar adanya pengedar berinisial JN,” Ujar Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari.

Lanjut Plt Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tengah bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga setempat.

” Pada saat penangkapan oleh unit Reskrim dari Polsek Pemayung JN yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu tidak melakukan perlawanan,” Tambah Iptu Fauzan Azim.

” Kalau untuk tiga orang lainnya, Sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP) Kita Karena tidak terlibat dalam jaringan maka kita Serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehab,” Papar Plt Kasatresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram Netto (setelah dilakukan penimbangan).

Atas perbuatannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

” Untuk sementara tersangka (JN) telah kita amankan, dan pasal yang disangkan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” Demikian Iptu Fauzan Azim SH. (Adi)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana
Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI
Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat
Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas
Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari
Curah Hujan Tinggi, Sekertaris BPBD Batang Hari Himbau Masyarakat Waspada Bencana Banjir
Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci
Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB

Gelar Peralatan SAR, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati MFA Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/2025 M di Danau Embat

Senin, 20 Januari 2025 - 22:05 WIB

Kanwil Dirjenpas Jambi Bersama Kepala UPT Tandatangani Fakta Integritas

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

Satu Orang Pelangsir Minyak Ilegal Drilling di Ciduk Polres Batang Hari

Senin, 20 Januari 2025 - 17:00 WIB

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMA N 7 Kerinci

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:25 WIB

Terhimpit dan Menjerit, Dokter Gigi Berhasil Pertahankan Anaknya

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:10 WIB

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita Terbaru