Pengedar Sabu di Kecamatan Pemayung Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian 

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil diamankan oleh unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.

Penangkapan tersebut terjadi pada saat awal bulan, tepatnya tanggal 09 November 2024 di RT 03 Desa Selat, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jambi yang langsung di komandoi oleh Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari Iptu Fauzan Azim SH saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan IPTU Fauzan Azim bahwa, berawal dari informasi masyarakat adanya salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.

” Kita mendapat informasi dari masyarakat malam tanggal 08 November 2024, dan pagi nya unit Satreskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penyelidikan dilokasi itu, ternyata benar adanya pengedar berinisial JN,” Ujar Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari.

Lanjut Plt Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tengah bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga setempat.

” Pada saat penangkapan oleh unit Reskrim dari Polsek Pemayung JN yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu tidak melakukan perlawanan,” Tambah Iptu Fauzan Azim.

” Kalau untuk tiga orang lainnya, Sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP) Kita Karena tidak terlibat dalam jaringan maka kita Serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehab,” Papar Plt Kasatresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram Netto (setelah dilakukan penimbangan).

Atas perbuatannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

” Untuk sementara tersangka (JN) telah kita amankan, dan pasal yang disangkan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” Demikian Iptu Fauzan Azim SH. (Adi)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Kecamatan Muara Tembesi, Pengendara Honda CG Meninggal Ditempat
Sumur Sitanggang di Police Line, Usman Reformasi : Bak Seller Masih Terbuka Lebar dan DPO Masih Berkeliaran
Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus
Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat
Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS
Polisi Akan Selidiki Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Provinsi Jambi
Jangan Gagal Paham ! Ini Kronologis Potongan Video Viral Ketua DPRD Jambi Respon Mahasiswa
Lagi !!! Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Amankan Satu Orang Laki – laki Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 07:16 WIB

Pasca Sertijab, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Senin, 7 April 2025 - 08:41 WIB

IWO Kecam Aksi Kekerasan, Intimidasi dan Menghalangi Kerja Wartawan

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:58 WIB

Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:08 WIB

Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:58 WIB

Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122

Rabu, 20 November 2024 - 07:50 WIB

Klaim Ciptaan ‘Ngaco’ : Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO

Jumat, 15 November 2024 - 08:27 WIB

Komisi ll DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 15 November 2024 - 08:21 WIB

Konsultasi ke Dewan Pers, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Indeks Kemerdekaan Pers Jambi Yang Turun

Berita Terbaru