SANKSI.ID, BATANG HARI,- Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil diamankan oleh unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari Iptu Fauzan Azim SH saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan IPTU Fauzan Azim bahwa, berawal dari informasi masyarakat adanya salah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemayung.
” Kita mendapat informasi dari masyarakat malam tanggal 08 November 2024, dan pagi nya unit Satreskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penyelidikan dilokasi itu, ternyata benar adanya pengedar berinisial JN,” Ujar Plt Kasatresnarkoba Polres Batang Hari.
Lanjut Plt Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut tengah bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga setempat.
” Pada saat penangkapan oleh unit Reskrim dari Polsek Pemayung JN yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu tidak melakukan perlawanan,” Tambah Iptu Fauzan Azim.
” Kalau untuk tiga orang lainnya, Sesuai dengan Standar Oprasi Prosedur (SOP) Kita Karena tidak terlibat dalam jaringan maka kita Serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehab,” Papar Plt Kasatresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan dilokasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram Netto (setelah dilakukan penimbangan).
Atas perbuatannya pengedar narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.
” Untuk sementara tersangka (JN) telah kita amankan, dan pasal yang disangkan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” Demikian Iptu Fauzan Azim SH. (Adi)