Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Seperti tidak habis akal untuk mengelabui petugas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, berbagai cara dilakukan oleh para pelaku pengedar, dan bandar melancarkan bisnis haram tersebut.

Kali ini, meskipun disimpan secara rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut, bak pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga.

Ditresnarkoba Polda Jambi Subdit I yang dipimpin Kasubdit AKBP Nurbani berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba yang siap edar di Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan tersebut mengelabui polisi dengan menyimpan 991 butir Ekstasi, Sabu, 154,87 gram dan pecahan tablet 1,99 gram di kebun tebu yang ditanam (dikubur) dalam tanah.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, beberapa waktu lalu.

“ Untuk pelaku yang kita amankan adalah RSBT alias Anto (48) warga Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi,” ujarnya.

Dijelaskan Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan target operasi atas nama Anto, yang mana pada bulan Juni lalu melakukan penjemputan barang di daerah Simpang Rimbo.

“ Berbekal informasi tersebut, tim melakukan Razia di simpang 35 Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang atas nama Anto Dengan menggunakan sepeda motor Merk AEROX warna biru,” lanjut AKBP Ernesto Saiser.

Dirresnarkoba menambahkan, pelaku yang telah diamankan ini pada Kamis dini hari (05/12/24) dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan namun tidak di temukan apapun, kemudian tim melakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui bahwa masih menyimpan sisa barang narkotika di belakang rumah nya yang berada di Jalan Lingkar Barat Perum Graha Atena Rt.40 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo.

“ Berdasarkan pengakuan dari pelaku, tim mendatangi rumah yang dimaksud dan tim memanggil ketua RT untuk dilakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pengakuan dari pelaku, ditemukan barang narkotika yang di duga jenis shabu dan pil ekstasi yang ditanam di tengah kebun tebu yang berada di belakang rumah.

“ Pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Y dan masih saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Dirresnarkoba.

Saat ini barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 2 (dua) bungkus plastik besar narkotika yang diduga jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik besar narkotika yang diduga pil ekstasi, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) unit motor merk aerox, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah Ember plastik dan 1 (satu) buah toples plastik.

“ Pelaku beserta barang bukti narkoba saat ini dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Fantastis, Fadhil Arief Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Laksanakan Bakti Religi
Bupati MFA Serahkan Puluhan SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan
Diduga TKD Malapari Dijual ke PT SJL Tanpa Sepengetahuan Kades Asnawi
Antisipasi Karhutla, Wabup H Bakhtiar : Perusahaan Perkebunan Harus Aktifkan Menara Pemantau
Bupati MFA Bersama H Bakhtiar Hadiri Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Anggota Polsek Batin XXIV Laksanakan Bakti Sosial

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Fantastis, Fadhil Arief Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Senin, 16 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Laksanakan Bakti Religi

Senin, 16 Juni 2025 - 13:27 WIB

Bupati MFA Serahkan Puluhan SK Pengangkatan CPNSD Formasi Tahun 2024

Senin, 16 Juni 2025 - 12:07 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:28 WIB

Diduga TKD Malapari Dijual ke PT SJL Tanpa Sepengetahuan Kades Asnawi

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:58 WIB

Bupati MFA Bersama H Bakhtiar Hadiri Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:31 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Anggota Polsek Batin XXIV Laksanakan Bakti Sosial

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:36 WIB

Pemodal dan Pekerja Ilegal Drilling di Senami Baru – baru Ini di Ciduk Tim Tipidter Polres Batang Hari

Berita Terbaru