Satu Orang Pengedar Sabu di Kecamatan Mersam Berhasil Diamankan Tim Kuda Hitam

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANG HARI,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari atau yang akrab disapa Tim Kuda Hitam kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 47/ VIII/ 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Agustus 2025.

Adapun lokasi Tempat Kejadian perkara (TKP) Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berada di Rt 014 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Al Imron melalu Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

” Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Simpang Rantau Gedang, sering terjadi transaksi Narkotika,” Ujar Kasi Humas Iptu Simbang Tetap.

Iptu Simbang Tetap juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Berat Bruto 4,68 gram atau Berat Netto : 3,35 gram

” Pelaku bernama Anoldi Alias Benjol (45) warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan di vonis 1,7 tahun,” Sambung Kasi Humas.

Masih kata kasi Humas Polres Batang Hari, dari keterangan Anoldi alias Benjol barang haram tersebut dibeli dari orang lain yang berinisial C (DPO) dan untuk di jual kembali.

Pelaku juga menjelaskan apabila ada yang membeli narkotika jenis shabu akan di letakkan di suatu tempat kemudian tersangka akan memfoto tempat yang sudah diletakkan narkotika jenis shabu tersebut.

” Pelaku mejelaskan bahwasannya Narkotika jenis shabu di gunakan untuk dijual kembali, dan pelaku mendapat narkotika itu dari sdr C yang saat ini masih DPO,” Papar Iptu Simbang Tetap.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsidair  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Untuk hukuman bagi pengedar narkoba akan disangkakan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” Demikian Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih
Diduga Tekena Serangan Jantung, Penjaga Malam Dinas PdK Batang Hari Ditemukan Tidak Bernyawa
Nonton Bersama BNNP Jambi, Pelajar hingga Media Diajak Putus Mata Rantai Narkotika
Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan
300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba
Rakortekbangbun Resmi Dibuka Bupati Fadhil Arief 
Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Batang Hari, Ini Pesan Bupati Fadhil Arief
Wabup Batang Hari Hadiri Perayaan HUT ke 61 Kabupaten Tanjab Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Diduga Tekena Serangan Jantung, Penjaga Malam Dinas PdK Batang Hari Ditemukan Tidak Bernyawa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Nonton Bersama BNNP Jambi, Pelajar hingga Media Diajak Putus Mata Rantai Narkotika

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:04 WIB

300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Batang Hari, Ini Pesan Bupati Fadhil Arief

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Wabup Batang Hari Hadiri Perayaan HUT ke 61 Kabupaten Tanjab Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Akses Jalan Lorong Menyempit Akibat Tiang Internet Berdiri di BadanJalan

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati Fadhil Arief Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 15:04 WIB