Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja memolot,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja di sumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025
Seorang Ibu di Kecamatan MSI Terluka Akibat Sabetan Pisau Anak Kandung
Dihadapan Dewan, Wabup Bakhtiar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda RTRW
Miliki Sabu Seberat 33,18 Gram, Ferdian Lalhuda Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari
Prihatin Dengan PKL Merangin, DPRD Bakal Panggil OPD Terkait
BPJS Kesehatan Jambi Imbau Masyarakat Melapor Jika Mengalami Diskriminasi Saat Berobat
Bupati MFA Serahkan Bantuan Alsintan ke Brigade Pangan di Batang Hari
Kapolsek Pemayung Hadiri Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Antar Desa

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:00 WIB

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ibu di Kecamatan MSI Terluka Akibat Sabetan Pisau Anak Kandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:43 WIB

Dihadapan Dewan, Wabup Bakhtiar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda RTRW

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:39 WIB

Miliki Sabu Seberat 33,18 Gram, Ferdian Lalhuda Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:44 WIB

Prihatin Dengan PKL Merangin, DPRD Bakal Panggil OPD Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:28 WIB

Bupati MFA Serahkan Bantuan Alsintan ke Brigade Pangan di Batang Hari

Senin, 2 Juni 2025 - 22:52 WIB

Kapolsek Pemayung Hadiri Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Antar Desa

Senin, 2 Juni 2025 - 18:25 WIB

Tilap Uang Nasabah Milyaran Rupiah, Mantan Karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Adventorial

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:00 WIB