Terus Bergulir, Polda Jambi Proses Kasus Cagub Jambi RH

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi hingga saat ini terus memproses laporan wartawan inisial ZI yang termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan wartawan ke Cagub Jambi RH terus diproses di Ditreskrimum.

“Saat ini laporan tersebut sedang diproses di Dirkrimum Polda Jambi,” kata Kombes Mulia saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10) malam di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata Kuasa Hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” jelasnya.

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KUHP

Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 369

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tukasnya.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur
Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris : Hak Masyarakat Peroleh Informasi Dari Pemerintah
Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif
Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Wamen PPPA : Gubernur Jambi Peduli Terhadap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024
Ditandai Melepas Balon ke Udara, Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Expo tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati MFA

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:32 WIB

PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:16 WIB

Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris : Hak Masyarakat Peroleh Informasi Dari Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:34 WIB

Bupati M Fadhil Arief : Jangan Sampai Anak- anak Muda Kita Terkontaminasi Dengan Hal Yang Negatif

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:29 WIB

Tirta Mayang Raih Predikat Tertinggi “Informatif” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:58 WIB

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Terima Penghargaan KIP Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:07 WIB

Ditandai Melepas Balon ke Udara, Festival Serentak Bak Regam Batang Hari Tangguh Expo tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati MFA

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:01 WIB

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris : Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif

Berita Terbaru