Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/25) lalu.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan lengkap, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) untuk di lanjutkan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan negeri batang hari untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Para tersangka ini, disangkakan Pasal Yang “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana” Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar RP. 60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Hj. Hesti Haris : Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial
Kondisi Ruas Jalan di Batang Hari Semakin Memprihatinkan, Dewan Praksi PDI Edi Yanuar Harap Pemprov Jambi Segera Ambil Langkah Kongkret
Bentuk Penghormatan Terakhir Wafatnya Wapres Ke-6, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Berjamaah
Rapat Paripurna, DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Pemkab Tahun 2025
Ketua DPRD Hasrofi Tegaskan Siap Bersinergi Dengan Pemda Dalam Seluruh Aspek Pembangunan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari dan Unit Reskrim Polsek Mersam Amankan 12 Orang Pengelola Emas Ilegal
Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi
Konflik Agraria, Dewan Batang Hari Terbang ke Jakarta Temui Wamen ATR/BPN-RI

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:50 WIB

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:34 WIB

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ Dengan Pasal Pidana

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:58 WIB

Menjaga Marwah Hukum : Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:49 WIB

Batang Hari Airnya Garang : Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:35 WIB

Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada : Kunci Menuju Kesejahteraan Jambi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pilgub Jambi 2024 : Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

Sabtu, 30 November 2024 - 12:44 WIB

Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

Senin, 18 November 2024 - 13:38 WIB

Komitmen Tanpa Henti: Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris 

Berita Terbaru