Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, beberapa waktu lalu.

“ Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“ Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Kecamatan Muara Tembesi, Pengendara Honda CG Meninggal Ditempat
Sumur Sitanggang di Police Line, Usman Reformasi : Bak Seller Masih Terbuka Lebar dan DPO Masih Berkeliaran
Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus
Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat
Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS
Polisi Akan Selidiki Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Provinsi Jambi
Jangan Gagal Paham ! Ini Kronologis Potongan Video Viral Ketua DPRD Jambi Respon Mahasiswa
Lagi !!! Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Kembali Amankan Satu Orang Laki – laki Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 07:16 WIB

Pasca Sertijab, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Senin, 7 April 2025 - 08:41 WIB

IWO Kecam Aksi Kekerasan, Intimidasi dan Menghalangi Kerja Wartawan

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:58 WIB

Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:08 WIB

Dukung Kelancaran Nataru, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:58 WIB

Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122

Rabu, 20 November 2024 - 07:50 WIB

Klaim Ciptaan ‘Ngaco’ : Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO

Jumat, 15 November 2024 - 08:27 WIB

Komisi ll DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 15 November 2024 - 08:21 WIB

Konsultasi ke Dewan Pers, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Indeks Kemerdekaan Pers Jambi Yang Turun

Berita Terbaru