Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, beberapa waktu lalu.

“ Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“ Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi
Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi
Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block
BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru
Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa Pimpin Upacara PTDH Absensia Brigpol Novrianda Herdiawan
Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:08 WIB

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:24 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:20 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:17 WIB

Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:56 WIB

BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:41 WIB

Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:55 WIB

Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2

Berita Terbaru