SANKSI.ID, BATANG HARI,- Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari melalui unit Tipidter Satreskrim Polres setempat kembali mengamankan satu orang pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Seorang laki – laki tersebut diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 lalu yang diduga membeli BBM bersubsidi di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.
” Ditemukan adanya satu unit kendaran roda 4 merek Mitshubishi Kuda Warna Biru Metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis Solar bersubsidi,” Ujar Kanit Tipidter Polres Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kanit Tipidter Polres Batang Hari, guna memastikan dugaan pelansiran BBM bersubsidi tersebut, Unit Tipidter Polres Batang Hari membuntuti Kendaraan sampai ke salah satu Desa di Kecamatan Pemayung.
” Sampai di Jl. Jambi- Muara Bulian Km. 34 RT. 01 Desa Serasah Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, sekira pukul 13.30 wib ditemukan Satu orang yang berinisial HS Bin Nasri sedang memindahkan / menyalin BBM jenis Solar bersubsidi dari Tangki BBM Mobil jenis Mitshubishi Kuda menggunakan selang,” Ujar Ferdinan Ginting.
Masih kata Ferdinan Ginting, mendapati adanya praktik pelangsiran tersebut, terduga pelaku langsung diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti lainnya.
” Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yaitu pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL, 2 (dua) Unit jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak kurang lebih 58 liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 29 liter,1 (satu) unit Corong,1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm,1 (satu) unit Toples Plastik warna bening,” Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqiefied petroleum gas, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

















