Upaya Diversi Berhasil, 6 Orang PK Bapas Kelas I Jambi Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Klien Anak Pelaku Pengeroyokan

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, SENGETI,- Upaya Diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. Jumat (11/10/2024) lalu.

Upaya Diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh Fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian Perkara anak diluar proses peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak.

“Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA”.

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban” tambah Nabila.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang Anak inisial ML (14 th), MR (14 th), MM (17 th), AP (15 th), EA (15 th) dan F (16 th) terhadap 3 orang Anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari tanggal 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 wib di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Korban dalam perkara ini juga merupakan anak dibawah umur, pelakunya juga anak dibawah umur”. Jelas Ayu.

Sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, sebelumnya juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban.

Pada malam harinya, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke Pihak Kepolisian ucap Sabrina.

Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak Klien Anak dan ketiga korban. Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat Klien Anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman” ujar Muliana.

Kesepakatan yang dicapai yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan” jelas Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Jambi Klarifikasi Isu Rekrutmen PNS dan Peringatkan Modus Penipuan
Polres Tebo Ungkap Dugaan Mobil Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan
Mendorong Transformasi Ekonomi Jambi melalui Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan
Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Asal Batang Hari
Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 
Pemkab Batang Hari Ambil Langkah Terkait Polemik Penumpukan Guru Agama
Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:33 WIB

Pemerintah Provinsi Jambi Klarifikasi Isu Rekrutmen PNS dan Peringatkan Modus Penipuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:43 WIB

Polres Tebo Ungkap Dugaan Mobil Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:28 WIB

Mendorong Transformasi Ekonomi Jambi melalui Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:40 WIB

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Asal Batang Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:50 WIB

Bupati MFA Sampaikan Amanah Mendagri Saat Peringatan Damkarmat, Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2026 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rabu Berkah TP PKK Jambi, Hesti Haris Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:56 WIB

Bupati MFA Undang Peserta JSFL Tahun 2026 Makan Bersama

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:42 WIB

Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Lagu Daerah

Berita Terbaru