Upaya Diversi Berhasil, 6 Orang PK Bapas Kelas I Jambi Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Klien Anak Pelaku Pengeroyokan

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, SENGETI,- Upaya Diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. Jumat (11/10/2024) lalu.

Upaya Diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh Fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian Perkara anak diluar proses peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak.

“Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA”.

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban” tambah Nabila.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang Anak inisial ML (14 th), MR (14 th), MM (17 th), AP (15 th), EA (15 th) dan F (16 th) terhadap 3 orang Anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari tanggal 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 wib di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Korban dalam perkara ini juga merupakan anak dibawah umur, pelakunya juga anak dibawah umur”. Jelas Ayu.

Sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, sebelumnya juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban.

Pada malam harinya, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke Pihak Kepolisian ucap Sabrina.

Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak Klien Anak dan ketiga korban. Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat Klien Anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman” ujar Muliana.

Kesepakatan yang dicapai yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan” jelas Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah
Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Berita Terbaru