Penuhi Panggilan Satpol-PP Batanghari, Perwakilan PT ASL Tidak Membawa Dokumen Perizinan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID, BATANGHARI,- Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan untuk membangun atau merenovasi bangunan.

PBG sendiri mulai berlaku sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.

Maka dari itu, setiap bangunan yang belum mengurus peralihan IMB ke PBG diminta untuk segera melaksanakan peralihan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) baru – baru ini beberapa perusahaan yang beroperasi wilayah Kabupaten Batanghari telah dilakukan pemanggilan resmi oleh institusi Satpol-PP setempat.

” Dengan dapat informasi tentang dugaan belum diurusnya integrasi peralihan IMB ke PBG kami sudah melakukan pemanggilan terhadap PT ASL,” Kata Darwis SH Kasi Pelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Batanghari.

Masih kata Darwis, beberapa waktu lalu Perwakilan dari PT ASL telah memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Satpol-PP tersebut.

” Ada dua orang perwakilan dari pihak PT ASL hadir yang diwakili oleh kepala bagian perizinan dan kepala bagian operasional,” Ujar Kasi Pelidikan dan Penyidikan.

Pada kesempatan itu, pihak perwakilan dari PT ASL mengakui belum melakukan integrasi peralihan perizinan IMB ke PBG dan akan segera diurus.

” Menurut perwakilan dari manajemen PT ASL itu akan diurus setelah pulang dari kantor Satpol-PP dan akan langsung ke Dinas PUTR Batanghari,” Imbuhnya.

Lanjut Kasi Pelidikan dan Penyidikan, pada saat perwakilan PT ASL hadir pihaknya belum bisa membawa dokumen perizinan, pasalnya seluruh dokumen perizinan PT ASL yang beroperasi di Desa Ladang Peris berada di kantor pusat.

Darwis juga menegaskan Satpol-PP Kabupaten Batanghari hanya memberikan estimasi 3 hari kerja setelah surat resmi permintaan izin pengecekan dokumen tersebut diterbitkan.

” Untuk berkas dokumen perizinan pihak PT ASL belum bisa menunjukkan, dan untuk meminta dokumen itu kita harus secara resmi mengajukan surat permintaan izin, dan Alhamdulillah itu sudah kita layangkan,” Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Andri Wisnu Pratama SP Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dikonfirmasi mengatakan belum ada perwakilan dari PT ASL yang datang ke Bidang Tata Ruang untuk mengurus integrasi peralihan izin tersebut.

” Belum ada yang datang perwakilan dari PT ASL yang mengurus integrasi peralihan dari IMB ke PBG,” Singkatnya.

Diketahui PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 hingga 120 ton perjam.

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai
Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah
Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan
Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh
Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan di Kasang Lopak Alai

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Densus 88 Anti Teror Satgaswil Jambi Bersama Sat Intelkam Polres Batang Hari Gelar Sosialisasi IRET dan TCC di Ponpes Zulhijjah

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Pemdes Mekar Jaya Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026 – 2029

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ketua TP PKK Zulva Fadhil Kunjungi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Sekda Mula P Rambe Hadir Rapat Umum Pemegang Saham PT BPD Jambi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Alun-Alun Muara Bulian

Berita Terbaru