SANKSI.ID,BATANG HARI,- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi (TKD) kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067.Dengan luas tana 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tana TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, namun tanah tersebut diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT.Sawit Jambi Lestari (SJL)
Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan” Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL yang diduga di jual oleh oknum yang tak bertanggung jawab,”Sebutnya
Sementara itu Kepala desa malapari saat dijumpai oleh tim media dan mempertanyakan persoalan Tanah TK Desa Malapari yang informasi telah di jual oleh oknum tak bertanggung jawab dan sudah di garap bahkan sudah ditanami kelapa sawit oleh PT SJL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau membenarkan,”ya’ memang benar tanah kas desa malapari sudah dijual oleh oknum dan sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL Pada saat itu kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari RT ,KADUS ,anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa malapari tersebut
“Berdasarkan Impo Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT SJL tanah kas desa malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Jadi harapan Kami Tanah kas desa malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena Kami Tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama ke PT SJL.
“kalau Kata-Kata pepatah adat sudah jelas,tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum’ aix salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades Malapari Asnawi.
Untuk diketahui:Penjualan tanah TKD (Tanah Kas Desa) tanpa wewenang atau izin yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana, khususnya jika melibatkan unsur korupsi atau penyerobotan tanah. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau peraturan perundang-undangan terkait pertanahan
Penjualan Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 25 ayat (2) Permendagri tersebut secara spesifik melarang jual beli TKD, kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika penjualan TKD melibatkan pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dikenakan tindak pidana korupsi.
Penyerobotan Tanah: Jika penjualan dilakukan tanpa hak dan melibatkan pihak lain yang tidak berhak, dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah.
Sanksi Hukum:Pelaku penjualan TKD ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau peraturan perundang-undangan terkait pertanahan.
Contoh Kasus:Ada beberapa kasus di mana pejabat desa atau pihak terkait dihukum karena menjual atau memanfaatkan TKD secara ilegal, termasuk yang melibatkan unsur korupsi.
Penting untuk diingat:Penjualan TKD harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan persetujuan warga desa serta pihak yang berwenang. Warga desa dan pihak yang berwenang harus aktif dalam mengawasi pengelolaan TKD untuk mencegah penyalahgunaan dan penjualan ilegal. Jika terjadi dugaan penjualan TKD ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.(Tim)
















