SANKSI.ID, BATANG HARI — Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, sempat memicu polemik publik setelah diberitakan media online terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dilansir dari media online Matajurnalis.co.id, Feri menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan izin sebelum pembangunan PKS dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh tahapan perizinan telah rampung sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Jumat (30/10/2026)
“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua prosesnya sudah selesai dan sesuai regulasi,” ujar Feri.
Feri menuturkan bahwa petugas bidang tata ruang telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan teknis. Ia pun menyayangkan munculnya pemberitaan terkait perizinan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepadanya selaku pejabat berwenang.
“Pemberitaan di media online Suara Lugas dibuat tanpa konfirmasi kepada saya,” ungkap Feri.
Ia berharap media massa senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dengan melakukan verifikasi kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dugaan awal persoalan ini merujuk pada pemanfaatan ruang yang disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031.
Klarifikasi dari pihak dinas perizinan menjadi pijakan penting dalam menghadirkan informasi yang berimbang. Meski demikian, penelaahan terhadap dokumen legalitas—seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan izin terkait lainnya—tetap diperlukan guna memastikan kepatuhan tata ruang secara menyeluruh.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batang Hari senantiasa transparan agar investasi daerah berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik.(Red)
Sumber Berita : Media Matajurnalis.co.id


















